
Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf: Dari Gugatan Hingga Uang Receh Rp 100
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, pasangan selebgram yang dikenal publik, resmi bercerai secara agama beberapa waktu lalu. Kini, keduanya sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar putusan perceraian mereka sah secara administratif. Proses ini menjadi langkah penting bagi keduanya untuk menyelesaikan segala urusan hukum terkait pernikahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Yang menarik dari kasus ini adalah munculnya uang receh sebesar Rp 100 dalam gugatan perceraian Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf. Meski terdengar tidak bernilai, uang tersebut memiliki makna penting dalam konteks hukum dan tanggung jawab suami terhadap istri serta anak-anaknya.
M. Fattah Riphat, anggota tim pengacara Tasya Farasya, mengungkapkan bahwa Ahmad Assegaf tidak pernah memberikan nafkah kepada kliennya selama masa pernikahan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama Tasya melayangkan gugatan cerai. Menurut Fattah, dalam materi gugatan, pihaknya mengajukan permintaan nafkah senilai Rp 100 karena selama masa pernikahan, Tasya merasa tidak pernah menerima nafkah sama sekali.
"Kami mengajukan nafkah sebesar Rp 100 sebagai bentuk pertanggungjawaban mantan suami terhadap anaknya. Uang ini bukan untuk Tasya, tapi untuk kebutuhan anak-anak," jelas Fattah saat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (24/9). Ia juga menegaskan bahwa jika uang Rp 100 ini tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mencari solusi lain.
Gugatan perceraian Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf dilayangkan pada 12 September 2025. Alasan utamanya adalah dugaan penggelapan uang perusahaan oleh Ahmad Assegaf. Tasya merasa sangat kecewa karena pria yang ia percaya selama ini ternyata melakukan tindakan tidak terpuji. Ia merasa kepercayaannya dikkhianati, sehingga memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Sebelumnya, Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf menikah pada 18 Februari 2018 di The Ritz-Carlton, Jakarta. Pernikahan mereka digelar dengan pesta mewah selama tujuh hari berturut-turut. Dari pernikahan ini, keduanya memiliki dua orang anak, yaitu Maryam Eliza Khair dan Hasan Isa Assegaf.
Proses perceraian ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menjadi perhatian publik karena keterlibatan tokoh publik dan peristiwa yang mengejutkan. Meskipun uang receh Rp 100 terkesan kecil, namun nilai simbolisnya sangat besar dalam konteks tanggung jawab dan hak anak. Ini menunjukkan bahwa dalam hukum perceraian, setiap detail pun bisa memiliki makna mendalam.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hubungan rumah tangga tidak selalu mulus, bahkan untuk pasangan yang tampak harmonis. Dengan adanya proses hukum, diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan masalah secara adil dan transparan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!