
Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner yang berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di Jakarta. Penurunan TBP ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi ekonomi domestik yang masih stabil namun perlu diperkuat.
Dalam kebijakan terbaru, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga mengalami penurunan. Dengan keputusan ini, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, TBP simpanan rupiah di BPR sebesar 6,00%, dan TBP simpanan valas di bank umum menjadi 2,00%. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan bahwa penurunan TBP dilakukan dengan memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih terjaga, tetapi perlu diperkuat khususnya dari sisi konsumsi dan produksi. Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal, yaitu 94,0. Sementara itu, Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun relatif datar, sebesar 2,7% year on year (yoy).
Meski terdapat tren positif pada intermediasi perbankan, Didik menilai pertumbuhan kredit masih belum optimal, khususnya pada sektor padat karya termasuk UMKM. Data Agustus 2025 menunjukkan kredit perbankan tumbuh 7,56% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51% yoy. Pertumbuhan tertinggi terlihat pada kredit investasi korporasi yang mencapai 13,9% yoy.
Di sisi lain, rasio permodalan (KPMM) industri perbankan tercatat solid di level 25,88%, dengan rasio Non Performing Loan (NPL) terkendali di 2,28%. Kondisi likuiditas juga cukup memadai, tercermin dari rasio AL/NCD sebesar 120,24% dan AL/DPK 27,25%, jauh di atas threshold.
LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah tetap di atas amanat undang-undang, yaitu minimal 90%. Per Agustus 2025, 99,94% rekening nasabah bank umum atau setara 651,58 juta rekening sepenuhnya dijamin, sedangkan pada BPR/BPRS mencapai 99,97% atau sekitar 15,79 juta rekening.
Didik menegaskan bahwa bank wajib transparan dalam menyampaikan besaran TBP kepada nasabah. Informasi tersebut harus dipublikasikan secara jelas melalui media informasi bank agar deposan memahami hak dan batas perlindungan dana mereka. Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan, LPS mengimbau agar bank selalu mematuhi ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penghimpunan dana.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!