Penangkapan Sembilan Tersangka dalam Kasus Pembobolan Rekening Dormant
Jakarta – Tim khusus penindakan pidana ekonomi dari Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant yang mencapai total nilai sebesar Rp204 miliar. Para tersangka ini memiliki inisial AP, GRH, C, GR, NAT, R, TT, DH, dan ES.
Mereka dibagi ke dalam tiga klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari para pelaku utama, yaitu AP (50 tahun) yang merupakan Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di Jawa Barat dan GRH (43 tahun) yang menjabat sebagai Consumer Relation Manager BNI. Mereka bertanggung jawab atas pengaturan dan pemberian akses terhadap sistem perbankan yang digunakan untuk melakukan aksi ilegal.
Klaster kedua terdiri dari para pelaku eksekusi atau pembobol. Di antaranya adalah C alias Ken (41 tahun), yang menjadi aktor utama dalam operasi ini. DR (44 tahun) berperan sebagai konsultan hukum, NAT (36 tahun) yang sebelumnya bekerja di bank dan melakukan akses ilegal, R (51 tahun) sebagai mediator, serta TT (38 tahun) yang bertindak sebagai fasilitator dalam proses pencurian dana tersebut.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di dalam klaster ini, DH (39 tahun) terlibat dalam kerja sama dengan pelaku, sedangkan IS (60 tahun) menyediakan rekening penampungan untuk dana hasil kejahatan.
Menurut Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, kepala cabang memberikan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang kepada salah satu eksekutor yang sebelumnya bekerja sebagai teller bank. Dengan akses tersebut, mereka melakukan akses ilegal terhadap sistem core banking dan memindahkan dana secara inabsentia senilai Rp204 miliar yang dibagikan ke lima rekening penampungan.
Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya kepada Bareskrim Polri. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri bersama PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, seluruh dana sebesar Rp204 miliar berhasil dipulihkan dan diselamatkan. Selain itu, sembilan orang tersangka telah ditetapkan dan saat ini sedang dalam proses penuntutan lebih lanjut.
Laporan Terkini Mengenai Kasus-Kasus Serupa
Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga muncul dalam bentuk pembobolan rekening dormant di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Total uang yang diketahui ada di dalam rekening tersebut mencapai angka Rp70 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan keuangan yang melibatkan rekening dormant masih menjadi ancaman nyata bagi sistem perbankan di Indonesia.
Selain itu, terdapat informasi mengenai seseorang bernama S, yang menjadi buronan karena terlibat dalam pemberian rekening dormant dalam kasus pembunuhan Kacab BRI. Ini menunjukkan kompleksitas dari kasus-kasus yang melibatkan kejahatan finansial dan kriminalitas lainnya.
Kasus-kasus ini menjadi peringatan penting bagi instansi keuangan dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!