
Pertamina Menjaga Ketahanan Energi Tanpa Mencari Keuntungan
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa perusahaan tidak mencari keuntungan dari impor bahan bakar minyak (BBM) yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan distribusi BBM berjalan secara lancar dan efisien.
Simon menyampaikan pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menanggapi isu yang sempat muncul tentang niat Pertamina mengambil keuntungan dari kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menjaga ketersediaan pasokan BBM dan memastikan SPBU swasta tetap dapat beroperasi secara komersial tanpa gangguan.
"Jika ada kesempatan ini hanya diminta untuk kolaborasi dengan Pertamina, tapi kami tidak memanfaatkan situasi dan ingin mencari keuntungan untuk kami, tidak," ujar Simon.
Fokus pada Ketahanan Energi Nasional
Simon menekankan bahwa Pertamina memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga ketahanan energi nasional. Perusahaan telah mendapat mandat dari pemerintah untuk memastikan ketersediaan energi yang stabil dan berkelanjutan. Selain itu, Pertamina juga bertanggung jawab untuk meningkatkan produksi bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Tugas-tugas strategis seperti ini menjadi prioritas utama bagi Pertamina," tegas Simon. Ia menambahkan bahwa banyak hal lain yang lebih penting daripada sekadar mencari keuntungan dari impor BBM.
Transparansi Melalui Skema Open Book
Terkait margin penjualan BBM kepada SPBU swasta, Simon menyampaikan bahwa Pertamina menerapkan mekanisme transparan melalui skema open book. Dalam skema ini, seluruh biaya yang terkait akan dihitung secara bersama-sama antara Pertamina dan pelaku usaha swasta.
"Kita akan open book supaya transparan, dan tentunya kita berharap agar supaya harga di masyarakat tidak ada kenaikan," tambahnya. Dengan mekanisme ini, diharapkan tidak ada praktik monopoli atau manipulasi harga yang merugikan konsumen.
Pengaturan Impor BBM sebagai Jalan Tengah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa pengaturan impor BBM dilakukan sebagai upaya menyeimbangkan perdagangan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan defisit akibat impor migas sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman.
Aturan ini merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Dalam aturan tersebut, Menteri atau Kepala Lembaga diberi kewenangan untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.
ESDM menegaskan bahwa kegiatan impor BBM tidak pernah dihentikan. Justru tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta terus meningkat. Pada 2024, pangsa pasar tersebut mencapai 11 persen, dan hingga Juli 2025 naik menjadi sekitar 15 persen. Hal ini menunjukkan bahwa impor BBM tetap berjalan sesuai dengan permintaan dan pertumbuhan jumlah outlet SPBU swasta.
Dengan pengaturan tersebut, porsi impor BBM dikendalikan agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional sekaligus menjaga cadangan strategis nasional. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dan stabilitas ekonomi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!