Hak Cipta Musik: Investasi Abadi yang Berlangsung Selama 70 Tahun Setelah Pencipta Meninggal

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Hak Cipta Musik: Investasi Abadi yang Berlangsung Selama 70 Tahun Setelah Pencipta Meninggal

Kekayaan Intelektual dalam Musik: Investasi Jangka Panjang yang Tidak Terlihat

Musik sering kali dianggap sebagai bentuk ekspresi seni yang hanya memberikan kepuasan estetika. Namun, di balik tampilannya yang indah, musik juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Bahkan, karya musik bisa menjadi investasi jangka panjang yang tidak kalah berharga dengan emas atau tanah.

Menurut Achmad Iqbal Taufik, seorang Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perlindungan hukum terhadap ciptaan musik memiliki masa berlaku yang cukup lama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas sebuah lagu berlaku seumur hidup penciptanya, ditambah 70 tahun setelah ia meninggal dunia.

“Jika seseorang menciptakan sebuah lagu, maka perlindungan hak ciptanya akan berlaku seumur hidup dan tambahan 70 tahun setelah ia meninggal. Dengan demikian, ahli warisnya masih bisa menikmati manfaat ekonomi dari karya tersebut selama 70 tahun,” ujarnya.

Apabila karya musik diciptakan oleh lebih dari satu orang, masa perlindungan akan dihitung sejak pencipta terakhir meninggal. Hal ini membuat perlindungan hak cipta bisa semakin panjang. Inilah yang menjadikan karya musik sebagai bentuk investasi, karena tidak hanya dinikmati oleh pencipta, tetapi juga bisa diwariskan kepada ahli waris.

Setelah masa perlindungan habis, karya tersebut masuk ke ranah public domain. Artinya, karya tersebut dapat digunakan secara bebas oleh masyarakat. Namun, meskipun masa perlindungan telah berakhir, hak moral tetap melekat pada karya tersebut. Contohnya, karya-karya Beethoven yang sudah ratusan tahun lalu tetap disebut sebagai karya Beethoven.

Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Achmad juga menekankan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai wadah bagi pencipta untuk mengelola dan menarik royalti. Bergabung dengan LMK bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan praktis.

“Jika pencipta ingin menarik royalti sendiri, tentu akan sangat sulit. Harus mendatangi banyak pihak, memakan waktu, energi, dan biaya. Dengan bergabung ke LMK, proses penarikan bisa lebih efektif dan efisien, terutama untuk pemanfaatan komersial di ranah publik,” jelasnya.

Saat ini, tercatat ada 17 LMK di Indonesia yang telah mendapatkan izin operasional dari Menteri Hukum dan HAM. LMK memiliki otoritas untuk menarik imbalan wajar dari pihak-pihak yang menggunakan karya cipta dalam kegiatan komersial, seperti konser musik, hotel, restoran, hingga karaoke.

Kewajiban Membayar Royalti

Achmad juga menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku untuk penggunaan karya di ruang publik yang bersifat komersial. Jika digunakan untuk kegiatan non-komersial, perlakuannya berbeda. Namun, untuk ranah komersial seperti konser musik, kafe, atau penyelenggaraan acara berbayar, pengguna karya cipta wajib membayar royalti.

Contoh nyata adalah seorang penyanyi yang menggelar konser tunggal tetap berkewajiban membayar royalti jika dalam acara tersebut menggunakan karya orang lain. “Jika penyanyi itu juga berperan sebagai event organizer (EO), maka ia juga termasuk pihak yang wajib membayar royalti,” tambahnya.

Dengan demikian, pemahaman tentang hak cipta musik sangat penting baik bagi pencipta maupun pengguna. Dengan perlindungan hukum yang kuat, karya musik tidak hanya menjadi ekspresi seni, tetapi juga menjadi aset yang bernilai ekonomi tinggi.