
Penangkapan Jaringan Uang Palsu di Demak
Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang cukup besar. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita sebanyak 1.617 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang-uang ini belum sempat beredar ke masyarakat luas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut tampak sangat mirip dengan uang asli jika dilihat sekilas. Namun, ketika diraba atau diterawang, perbedaannya langsung terlihat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menerima uang mencurigakan saat bertransaksi di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, Demak, pada 22 September 2025. Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Polres Demak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial R (47), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua anak R, yakni BY (20) dan RA (24), serta seorang rekan mereka berinisial B (31) yang ikut terlibat dalam proses produksi uang palsu. Keempat pelaku ini diduga bekerja sama dalam membuat dan mendistribusikan uang palsu.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain:
- 1.617 lembar uang palsu (1.468 lembar pecahan Rp100 ribu dan 149 lembar pecahan Rp50 ribu)
- Uang asli sisa kembalian belanja senilai Rp93.000
- 2 unit printer
- 4 screen sablon
- 1 unit laptop
- Serbuk fosfor dan bahan lain yang meniru elemen keamanan uang asli
Selain itu, polisi juga menemukan lokasi produksi uang palsu di Desa Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Menurut pengakuan para pelaku, sekitar Rp10 juta uang palsu telah beredar sebelum mereka ditangkap. R diketahui membeli uang palsu dari anaknya dengan rasio tukar 1:5—artinya, Rp100 ribu uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Salah satu dari empat pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini sudah memiliki pengalaman dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama untuk pecahan besar. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kejanggalan dalam uang yang diterima. Dengan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, diharapkan dapat mencegah peredaran uang palsu yang merugikan perekonomian nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!