Pengungkapan Mafia Pembobol Rekening Dormant, Selamatkan Rp 204 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan 9 Tersangka yang Terlibat dalam Pencurian Dana Rekening Dormant

Kasus pembobolan bank yang melibatkan rekening dormant atau rekening tidak aktif kini telah terungkap. Dalam kasus ini, seorang kepala cabang bank BUMN bernama M. Ilham Pradipta tewas, yang akhirnya membuka jalan bagi pengungkapan keberadaan mafia pembobol bank. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim berhasil mengungkap sindikat ini dengan sembilan tersangka.

Menurut Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Asegaf, kasus ini berawal dari pengungkapan pembunuhan terhadap M. Ilham Pradipta. Ia menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah bagian dari mafia pembobolan bank. Kejadian ini memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Para pelaku melakukan akses ilegal terhadap rekening dormant dan kemudian memindahkan dana tanpa izin pemilik rekening. Hal ini dilakukan secara diam-diam tanpa kehadiran pemilik rekening. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa otak dari sindikat ini memiliki inisial C, yang pernah mengaku sebagai datgas perampasan aset. Tersangka C ini bertugas membagi peran kepada delapan tersangka lainnya, mulai dari eksekusi hingga komunikasi dengan kepala cabang bank yang bersedia terlibat.

Kepala cabang bank yang menolak untuk mematuhi perintah C berisiko kehilangan keselamatan dirinya dan keluarganya. Akibatnya, sembilan orang ini sepakat untuk melakukan pemindahan dana dari rekening dormant pada 25 Juni 2025. Pemindahan dana dilakukan menjelang akhir pekan agar bisa menghindari sistem pendeteksi bank.

Salah satu pelaku yang merupakan mantan teller bank melakukan pemindahan uang senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan. Proses ini dilakukan dalam waktu 17 menit dengan total 42 transaksi. Adanya kecurigaan dari pihak bank akhirnya membuat mereka melaporkan kejadian ini ke Bareskrim. Selanjutnya, pihak PPATK turut campur untuk membekukan dana hasil kejahatan, sehingga uang nasabah dapat diselamatkan.

Daftar Tersangka dan Peran Mereka

Dari sembilan tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya memiliki peran spesifik dalam operasi ini. AP, misalnya, menjabat sebagai kepala cabang bank pembantu. GRH bertugas sebagai consumer relation manager bank. DR berperan sebagai konsultan hukum. NAT, mantan teller bank, melakukan pemindahan dana. R bertindak sebagai mediator yang mengenalkan pelaku dengan kepala cabang bank. TT bertugas sebagai fasilitator keuangan ilegal yang mengelola uang hasil kejahatan serta menerima hasil kejahatan. DH dan IS menyiapkan rekening penampungan.

Selain uang sebesar Rp 204 miliar yang berhasil disita, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, laptop, komputer, dan flashdisk. Semua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Mereka dugaan melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu, pihak kepolisian juga menerapkan pasal berlapis dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan UU tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Penyidik menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan.