
Masalah Uang Makan ASN di Bali yang Viral
Beberapa waktu lalu, seorang tenaga kesehatan (nakes) di Provinsi Bali viral karena mengeluhkan uang makan yang tidak cair sejak tahun 2021. Hal ini memicu perhatian publik terhadap kebijakan penghapusan anggaran uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Menurut informasi yang diperoleh, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi nakes di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, tetapi juga kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Penjelasan dari BPKAD Bali
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menjelaskan bahwa sosialisasi penghapusan uang makan untuk ASN telah disampaikan pada saat verifikasi atau desk terhadap penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Hal ini dilakukan agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami kebijakan tersebut dan tidak lagi menganggarkan uang makan.
“Semua ASN telah mengetahui ketentuan ini, yang dibuktikan dengan tidak adanya pertanyaan atau penagihan,” katanya. Menurutnya, kebijakan ini berlaku secara menyeluruh untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali, bukan hanya untuk tenaga perawat atau jabatan tertentu di rumah sakit.
Alasan Penghapusan Anggaran Uang Makan
Maduyasa menjelaskan alasan penghapusan uang makan ini, yaitu karena sebelumnya alokasi uang makan bagi ASN di lingkungan Pemprov Bali dialokasikan melalui belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terjadi perubahan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
Di mana, uang makan tidak menjadi bagian dari tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya tersebut. Dalam Permendagri 90 Tahun 2019 juga tidak tercantum nomenklatur khusus atau spesifik mengenai uang makan bagi ASN.
Penyesuaian Kesejahteraan Pegawai
Meskipun uang makan tidak lagi dianggarkan, Pemprov Bali tetap memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Khusus bagi ASN yang bertugas di rumah sakit, selain menerima TPP, juga mendapatkan jasa pelayanan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Adapun ketentuan mengenai standar uang makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berlaku khusus bagi ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga yang penganggarannya bersumber dari APBN.
Tanggapan dari Dinas Kesehatan Bali
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, menyatakan bahwa uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Hal ini juga berlaku bagi nakes pada rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinkes Provinsi Bali.
“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” ujarnya. Meski begitu, Anom menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Buktinya, setelah tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuaian pada TPP.
Penjelasan dari Direktur Rumah Sakit
Direktur RSUD Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan. Hasil koordinasi dengan BPKAD menunjukkan bahwa hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam permendagri ini, tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah.
Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, dan Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan, juga menyampaikan hal yang sama. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!