
Proses Pemilihan Ketua Dewan Komisioner LPS di Bawah Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa proses pencalonan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tahapan dalam proses pemilihan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa prosedur panitia seleksi (pansel DK-LPS) sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi, tidak ada satu pun tahapan yang melanggar aturan,” ujar Purbaya saat berada di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (26/9/2025).
Asal-usul Proses Pemilihan DK-LPS
Menurut Purbaya, pembentukan pansel dilakukan secara cepat dan efisien, hanya memerlukan waktu satu hari. Setelah pansel terbentuk, pemerintah langsung mengajukan dua nama calon Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama. Setelah nama-nama calon diterima oleh Presiden, Istana merespons dengan cepat dan segera mengirimkan daftar calon tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Kecepatan ini, menurut Purbaya, bukan berarti ada pelanggaran prosedur, melainkan hasil dari koordinasi dan komunikasi yang efektif antar lembaga. “Jadi, kami bukan terburu-buru. Tapi, kami percepat komunikasi dan pelaksanaan tiap langkah yang ada,” ujarnya.
Alasan Munculnya Anggito sebagai Kandidat DK-LPS
Purbaya mengakui bahwa dirinya awalnya menjadi salah satu calon Ketua LPS, hingga akhirnya ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Dengan kondisi tersebut, posisinya sebagai calon otomatis tidak terisi dan akhirnya muncul Anggito sebagai kandidat utama.
“Tadinya, saya yang jadi calon. Tapi, begitu saya tidak ada, mereka tidak bisa memilih. Akhirnya muncullah calon yang kuat, yaitu Pak Anggito. Beliau adalah sosok yang berpengalaman lama di sektor keuangan. Dia tahu betul apa yang harus dikerjakan,” ujar Purbaya.
Anggito resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 seiring dengan keputusan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025). Pada hari itu, sebanyak lima calon anggota DK LPS periode 2025-2030 menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test mulai pukul 18.30 hingga 22.00 WIB.
Pertanyaan dari Indef Mengenai Mekanisme Pemilihan Anggito
Sebelumnya, Ekonom Senior Indef, Fadhil Hasan, menilai proses penunjukkan Anggito sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK-LPS) tidak melalui mekanisme seleksi sejak awal, seperti lazimnya dalam pengisian jabatan strategis lembaga negara. Menurut Fadhil, penunjukan yang terkesan mendadak ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan seharusnya pemilihan pejabat publik dilakukan secara terbuka dan kompetitif agar menghasilkan pimpinan yang kredibel dan akuntabel.
“Jadi, untuk memberikan posisi kepada Anggito, ditunjuk sebagai Ketua LPS. Tapi, memang menimbulkan tanda tanya dari sisi prosedur dan mekanisme karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi sejak awal,” ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (24/9/2025).
Fadhil menambahkan, penunjukan ini menjadi preseden kurang baik karena pemerintah dan DPR dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihan diulang agar yang bersangkutan mendapat kesempatan mengikuti seleksi dari awal. “Saya kira ini menjadi preseden kurang baik. Artinya, baik pemerintah maupun DPR telah menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihannya diulang dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi sejak awal,” ujarnya.
Anggito Tidak Rangkap Jabatan Wamenkeu Usai Jadi Ketua LPS
Setelah resmi menjabat sebagai Ketua DK-LPS, Anggito tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa ia fokus sepenuhnya pada tugas barunya sebagai ketua lembaga penjamin simpanan. Pernyataan ini juga menegaskan bahwa tidak ada rangkap jabatan antara posisi yang dipegangnya sebelumnya dan jabatan baru yang diterimanya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!