Penunjukan Plt Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak
Jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak Tulungagung kini telah terisi setelah sebelumnya kosong. Penunjukan ini dilakukan oleh Bupati setempat untuk memastikan kelancaran operasional rumah sakit. Sebelumnya, posisi tersebut ditinggalkan oleh Yudi Rahmawan, yang kini terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Yudi Rahmawan, yang berusia 60 tahun, mengundurkan diri dari jabatannya setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar. Meski sudah pensiun sekitar dua tahun lalu, ia masih menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebagai gantinya, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Umum dan Keuangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan di RSUD dr Iskak.
Menurut Plt Direktur RSUD dr Iskak, dr Zuhrotul Aini, kekosongan jabatan tersebut tidak sehat bagi organisasi. Ia menjelaskan bahwa Yudi Rahmawan sebenarnya sudah pensiun sesuai aturan golongan 3B, yang biasanya pensiun pada usia 58 tahun. Setelah Yudi, jabatan tersebut sempat diisi oleh Sukiatun, yang pensiun pada Juni 2025.
Setelah Sukiatun pensiun, posisi tersebut kembali kosong hingga akhirnya diisi oleh Desi Lusiana Wardhani. Menurut Aini, pengisian jabatan ini penting untuk menjaga stabilitas dan efisiensi operasional rumah sakit.
Kasus dugaan korupsi ini sedang dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Selain Yudi Rahmawan, mantan staf keuangan bernama Renny Budi Kristanti (42) juga ditahan sebagai tersangka. Renny awalnya berstatus sebagai pegawai honorer di RSUD dr Iskak sebelum beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi. Ia menerima SK pengangkatan pada Senin (8/9/2025), namun hanya dua hari kemudian, Rabu (10/9/2025), ia ditahan oleh Kejari Tulungagung.
Modus tindakan korupsi yang dilakukan Renny adalah dengan menyisihkan pembayaran pasien SKTM. Pasien dengan SKTM biasanya membayar sesuai kemampuan keuangannya. Namun, Renny memungut sebagian uang pembayaran tersebut dan menyimpannya. Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, tetapi justru diserahkan kepada Yudi Rahmawan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Aini mengatakan bahwa kasus hukum ini tidak memengaruhi pelayanan di RSUD dr Iskak. Meskipun ada kekosongan jabatan, staf rumah sakit tetap cukup banyak, sehingga pelayanan tetap berjalan lancar. Saat ini, RSUD dr Iskak telah melaporkan situasi Renny ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.
Ia juga meminta BKPSDM untuk memproses Renny sesuai aturan yang berlaku. Dugaan korupsi di SKTM di RSUD dr Iskak ini terjadi dari tahun 2022 hingga 2024. Jika Yudi pensiun pada tahun 2023, maka diduga Renny melakukan tindakan korupsi sendirian pada tahun 2024.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!