Ekspor Listrik Melalui PLN, Ahli Ingatkan Batasan Ruang Swasta

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Peran PLN sebagai Agregator Ekspor-Impor Listrik

Aturan terbaru dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) memberikan mandat khusus kepada PT PLN (Persero), perusahaan listrik milik negara, untuk menjadi agregator ekspor dan impor listrik lintas negara. Keputusan ini menimbulkan berbagai pro dan kontra dari berbagai pihak yang terlibat dalam sektor energi.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang KEN telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa ekspor dan impor listrik dapat dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan memastikan kepentingan nasional tetap terjaga.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menyatakan bahwa kebijakan ini sudah tepat karena sesuai dengan konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa listrik merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga dikuasai oleh negara.

Manfaat dan Tantangan dari Penunjukan PLN

Bisman menjelaskan beberapa manfaat dari penunjukan PLN sebagai pelaku utama ekspor dan impor listrik. Pertama, kebijakan ini akan menjaga kedaulatan energi nasional. Kedua, kontrol pengadaan energi tetap ada pada negara melalui satu pintu, yaitu PLN sebagai perusahaan pelat merah.

Selain itu, dari aspek koordinasi dan perencanaan jaringan serta kapasitas, kebijakan ini dianggap lebih mudah dijalankan. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memiliki tantangan. Pelaku usaha listrik swasta dan investor independent power producer (IPP) akan semakin terbatas ruang geraknya.

Bisman menilai, pelaku usaha swasta akan sangat bergantung pada PLN. Oleh karena itu, meskipun dikuasai oleh negara dan dijadikan sebagai agregator oleh PLN, tata niaga harus diatur sedemikian rupa agar memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha swasta.

Ia menyarankan adanya opsi seperti power wheeling atau kebijakan lain yang bisa meningkatkan peran swasta dan menarik investor, khususnya untuk pengembangan energi terbarukan.

Tujuan dan Mekanisme Ekspor-Impor Listrik

Dalam PP Nomor 40 Tahun 2025, pemerintah pusat dapat melakukan ekspor dan impor listrik dalam rangka mengamankan penyediaan energi dalam jangka panjang. Untuk ekspor listrik lintas negara, tujuannya adalah peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan energi, dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik setempat demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, impor listrik lintas negara dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur. Ekspor dan impor listrik dapat dilakukan oleh BUMN atau perusahaan yang ditunjuk mewakili negara.

Pasal 26 ayat (3) dalam PP tersebut menyatakan bahwa ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor.

Mekanisme Transaksi dan Penggunaan Penerimaan Negara

Ekspor dan impor listrik dapat dilakukan melalui transaksi penukaran (swap). Ketentuan pelaksanaan transaksi penukaran berdasarkan perjanjian jual beli dalam hal melakukan transaksi penukaran sumber energi dengan energi lain atau komoditas lain.

Ketentuan mengenai pelaksanaan ekspor impor listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penerimaan negara dari sektor energi dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Pemanfaatan penerimaan negara tersebut disesuaikan dengan prioritas nasional dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.