
Pengertian Forex dan Crypto
Forex, atau foreign exchange, adalah transaksi jual-beli mata uang asing yang umumnya dilakukan secara online melalui platform pertukaran. Transaksi ini biasanya terjadi antara bank, lembaga keuangan, dan investor. Sementara itu, cryptocurrency atau aset kripto merupakan aset digital berbasis teknologi blockchain yang keamanannya dijaga menggunakan kriptografi. Aset ini memiliki nilai yang bisa berfluktuasi sangat cepat dan sering kali digunakan sebagai alat investasi.
Hukum Trading Forex Menurut Fatwa MUI
Dalam fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), trading forex diperbolehkan jika menggunakan sistem Spot. Sistem ini berarti transaksi jual-beli mata uang dengan penyerahan langsung saat itu juga (over the counter) atau paling lambat dua hari. Hal ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Namun, trading forex dengan sistem Forward, Swap, dan Option hukumnya haram karena mengandung spekulasi berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Menurut KH Dr. Fatihun Nada, Lc, MA, anggota Komisi Fatwa MUI, tenggat waktu dua hari dianggap wajar karena merupakan mekanisme transaksi internasional yang tidak bisa dihindari.
Hukum Trading Crypto Menurut Fatwa MUI
Berbeda dengan forex, trading crypto dihukumi haram. Alasan utamanya adalah tingkat spekulasinya yang tinggi serta minim keterkaitan dengan aktivitas bisnis riil. KH Fatihun mengutip kaidah fiqh: "al-Ghararul Katsir Yufsidul ‘Aqda duuna Yasirihi" – spekulasi yang berlebihan merusak akad, meski dalam jumlah kecil masih ditoleransi.
Dengan demikian, berdasarkan fatwa MUI:
- Trading forex diperbolehkan jika menggunakan sistem Spot.
- Trading forex haram apabila dilakukan dengan sistem Forward, Swap, dan Option.
- Trading crypto haram karena mengandung spekulasi yang tinggi.
Perbedaan Sistem Trading: Spot, Forward, Swap, dan Option
Selain hukum, penting juga memahami perbedaan sistem trading berikut:
Spot – Transaksi langsung, tunai, dengan penyelesaian maksimal dua hari. Contoh: membeli 1.000 USD senilai Rp15 juta yang langsung masuk ke rekening. Hukumnya halal.
Forward – Transaksi dengan harga disepakati tetapi penyerahan dilakukan di masa depan. Contoh: membeli 10.000 USD dengan kurs tetap Rp15.000 per dolar untuk tiga bulan mendatang. Hukumnya haram karena spekulatif.
Swap – Kombinasi Spot dan Forward. Contoh: membeli 5.000 USD dengan kurs saat ini, lalu pada saat sama membuat kontrak untuk menjual kembali tiga bulan ke depan. Hukumnya haram karena ada dua akad dalam satu transaksi.
Option – Memberi hak, bukan kewajiban, untuk membeli/menjual aset di harga tertentu dalam periode waktu tertentu. Contoh: membayar premi untuk hak membeli Bitcoin Rp1 miliar dalam sebulan. Hukumnya haram karena mirip judi dan spekulatif.
Kesimpulan
MUI menegaskan bahwa hukum trading forex dan crypto bergantung pada sistem yang digunakan. Forex dengan sistem Spot diperbolehkan, sementara Forward, Swap, Option, dan crypto dinyatakan haram karena mengandung spekulasi tinggi yang merusak akad transaksi.
Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih instrumen trading agar tetap sesuai prinsip syariah dan terhindar dari praktik yang dilarang agama. Dengan memperhatikan sistem trading yang digunakan, para pengguna dapat menjalankan aktivitas keuangan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ajaran Islam.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!