Ironi Mantan Kades di NTT: Dana Desa Diduga Disalahgunakan untuk Judi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Mantan Kepala Desa Diduga Lakukan Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp 650 Juta

Seorang mantan Kepala Desa Lale di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Avensius Galus, diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai angka Rp 650.422.405. Perbuatan ini disebut dilakukan selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa Lale antara tahun 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Avensius melakukan belanja fiktif dan menggelapkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara atau daerah. Dari perbuatan tersebut, terdakwa tidak membelanjakan atau membayarkan sebagian belanja, sehingga membuat Surat Perintah Pembayaran (SPJ) belanja terkesan telah dilaksanakan. Selain itu, Avensius juga tidak menyetorkan uang pajak yang telah dipungut.

Pada tahun 2020, Avensius diduga melakukan belanja fiktif sebesar Rp 78.286.000 yang berasal dari dana desa. Selain itu, dia juga diduga menggelapkan pajak yang telah dipungut sebesar Rp 99.527.580. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2021, Avensius kembali melakukan belanja fiktif dari dana desa senilai Rp 194.097.887. Dia juga diduga menggelapkan pajak sebesar Rp 30.912.960. Pada periode ini, Avensius juga diduga terlibat dalam penggelapan proyek pembangunan Jalan Baru Deru-Timbu senilai Rp 7.051.478.

Di tahun 2022, Avensius kembali diduga melakukan belanja fiktif sebesar Rp 198.030.454 dan menggelapkan pajak sebesar Rp 42.576.040. Dengan total kerugian yang mencapai Rp 650.422.405, uang yang dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu bermain judi.

Penjelasan Lebih Lanjut tentang Dakwaan

Dalam perkembangan kasus ini, Avensius diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Avensius Galus terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Sidang lanjutan akan digelar pada 1 Oktober 2025. Agenda utama dalam sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Avensius masih berlangsung secara aktif dan transparan.

Fakta-Fakta Terkait Korupsi yang Dilakukan

Berikut beberapa poin penting terkait tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh Avensius Galus:

  • Periode Pelaku: Tahun 2020–2022.
  • Jenis Pelanggaran:
  • Belanja fiktif dari dana desa.
  • Penggelapan pajak.
  • Total Kerugian Negara:
  • Rp 650.422.405.
  • Tujuan Penggunaan Uang:
  • Untuk keperluan pribadi, seperti bermain judi.
  • Pasal yang Dituduhkan:
  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjaga kepercayaan rakyat. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.