
Masalah yang Mengancam Pengguna Mobil Listrik di Indonesia
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa masih banyak permasalahan yang merugikan pengguna mobil listrik di Indonesia. Berbagai isu mulai dari kegagalan kendaraan akibat usia baterai yang tidak sesuai dengan klaim produsen hingga dampak kesehatan akibat paparan radiasi elektromagnetik terus muncul.
Mufti menyatakan bahwa harga jual dan layanan purna-jual dari kendaraan listrik cenderung merugikan konsumen. Ia menyoroti bahwa klaim garansi untuk mobil listrik sering kali tidak berjalan sesuai harapan, sehingga membuat konsumen kehilangan perlindungan. “Saat ini mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Meskipun mobil listrik menjadi bagian dari agenda transisi energi nasional, Mufti meminta produsen dan regulator tidak mengabaikan perlindungan terhadap konsumen. Menurutnya, selain memperbanyak produksi mobil listrik, sebaiknya infrastruktur nasional yang mendukung produk ini dibangun terlebih dahulu.
Temuan BPKN Terkait Produk Mobil Listrik
Dalam beberapa temuan BPKN, ditemukan bahwa masa pakai baterai mobil listrik disebut bisa bertahan hingga 8 sampai 15 tahun. Namun, ada pengguna yang melaporkan penurunan performa signifikan hanya dalam dua tahun pertama pemakaian. Selain itu, biaya penggantian baterai juga tergolong mahal, yang menjadi masalah serius bagi konsumen.
Selain itu, pencabutan insentif pemerintah menyebabkan lonjakan harga mobil listrik, yang berpotensi merugikan konsumen dalam jangka panjang. Di sisi lain, nilai jual kembali mobil listrik cenderung menurun lebih cepat dibandingkan mobil konvensional. Fenomena ini terjadi karena kekhawatiran terhadap usia dan biaya penggantian baterai pada mobil tersebut.
Permintaan Pemerintah dan Produsen
Mufti meminta pemerintah memperketat regulasi terkait garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik untuk mengatasi masalah tersebut. Ia juga menyarankan produsen atau dealer kendaraan listrik untuk mematuhi aturan tersebut. “Proaktif melakukan recall atau pembaruan perangkat lunak jika ditemukan cacat produk,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa BPKN berkomitmen mengawal hak-hak konsumen dalam era transisi energi ramah lingkungan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan janji produsen. “Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik,” ujar Mufti.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, produsen, dan pelaku bisnis. Pembangunan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya (charging station) harus segera dilakukan. Selain itu, pengawasan terhadap kualitas baterai dan garansi mobil listrik perlu ditingkatkan agar konsumen merasa nyaman dan aman saat menggunakan produk tersebut.
Selain itu, edukasi kepada konsumen tentang manfaat dan risiko mobil listrik juga penting. Dengan informasi yang cukup, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Pengembangan mobil listrik tidak boleh hanya fokus pada produksi, tetapi juga pada keseluruhan ekosistem pendukung. Dengan langkah-langkah yang tepat, mobil listrik dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan di Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!