
Modus Operandi Pembobolan Rekening Dormant di Bank BUMN
Pembobolan rekening dormant yang terjadi di salah satu bank BUMN di Jawa Barat pada tahun 2025 menunjukkan kelemahan dalam sistem perbankan. Kasus ini melibatkan sindikat kejahatan yang berhasil memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar dari rekening tidak aktif hanya dalam waktu 17 menit melalui 42 transaksi ke lima rekening penampungan. Tidak hanya itu, modus operandi pelaku juga menggunakan ancaman terhadap keselamatan keluarga sebagai alat tekanan untuk memaksa pihak bank menyerahkan akses sistem.
Fakta Utama Kasus
Kasus pembobolan ini terjadi pada 20 Juni 2025 di kantor cabang Bank BUMN di wilayah Jawa Barat. Perencanaan dilakukan sejak awal bulan dengan adanya pertemuan rahasia antara sindikat dan kepala cabang. Dalam prosesnya, para pelaku mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan memaksa kepala cabang bank menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller serta dirinya sendiri.
Total kerugian yang dialami bank mencapai Rp 204 miliar. Uang tersebut kemudian akan dipindahkan ke valuta asing (valas) untuk mengaburkan barang bukti. Namun, baru sebagian dari jumlah tersebut yang telah dicairkan oleh jaringan pelaku.
Tersangka dan Peran Mereka
Dalam kasus ini, total tersangka yang ditetapkan adalah sembilan orang dari tiga kelompok berbeda:
- Internal Bank:
- AP (Kepala Cabang Pembantu): Memberikan akses ke sistem.
-
GRH (Consumer Relations Manager): Penghubung antara sindikat dan bank.
-
Eksekutor:
- C: Mastermind, mengaku sebagai anggota Satgas.
- DR: Konsultan hukum, bertugas merencanakan eksekusi.
- NAT: Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal.
- R: Mediator dan penerima aliran dana.
-
TT: Fasilitator keuangan ilegal.
-
Pencucian Uang:
- DH: Membuka blokir rekening.
- IS: Menyiapkan rekening penampungan.
Barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain uang tunai senilai Rp 204 miliar, 22 handphone, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 PC, dan 1 notebook.
Isu Tambahan
Selain kasus pembobolan rekening, dua tersangka juga terlibat dalam penculikan dan dugaan pembunuhan terhadap Ilham Pradipta, kepala cabang bank yang sempat hilang. Hal ini menunjukkan betapa rentannya sistem perbankan terhadap penyalahgunaan akses internal.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, uang ratusan miliar milik nasabah berinisial S sudah berhasil dipindahkan ke rekening penampungan. Berkat kesigapan penyidik Subdit II Dirtipideksus Bareskrim, uang hasil pembobolan berhasil diamankan sebelum bisa dinikmati oleh para pelaku.
Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap money changer yang menjadi tempat penukaran uang valuta asing. Salah satu bentuk pencucian uang yang dilakukan adalah dengan menukarkan uang tersebut ke valas yang kemudian dipindahkan ke rekening pihak lain. Saat ini, penyidik sedang memeriksa para penjual valas atau money changer.
Para tersangka disangkakan dengan beberapa pasal hukum, antara lain: - Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP. - Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. - Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. - Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh institusi perbankan untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap sistem keamanan serta akses data nasabah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!