
Pembentukan 6.000 Pos Bantuan Hukum di Sumut
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membentuk sebanyak 6.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 33 kabupaten dan kota. Dana yang digunakan berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025 sebesar Rp 300 juta. Program ini merupakan bagian dari janji kampanye Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yaitu memberikan bantuan hukum atau Restorasi Justice (Prestice) kepada masyarakat tidak mampu yang terlibat dalam tindakan pidana.
Kepala Biro Hukum Sumut, Aprilla Siregar, menjelaskan bahwa saat ini sudah ada sekitar 3.000 Posbankum beroperasi di wilayah Sumut. Diharapkan pada awal tahun 2026, program ini dapat berjalan secara maksimal. Anggaran sebesar Rp 300 juta tersebut akan digunakan untuk penguatan kelembagaan dan sosialisasi di delapan kabupaten/kota. Efektivitas program ini diharapkan mencapai puncaknya pada awal Januari 2026 mendatang.
Awalnya, target pembentukan 6.000 Posbankum ditetapkan hingga akhir tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Sumut bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aprilla menambahkan bahwa akan ada 500 para legal yang disebar di seluruh Posbankum tingkat kabupaten dan kota. Mereka akan diberikan pelatihan terlebih dahulu. Pengisi Posbankum terdiri dari kepala adat, para legal, perangkat desa, dan kepolisian.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terpaksa melakukan tindakan kriminal karena kesulitan ekonomi. Contohnya adalah kasus pencurian buah kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan pangan. Namun, program ini tidak berlaku bagi pengguna dan pengedar narkoba.
Aprilla menyampaikan bahwa para pengisi Posbankum akan mendapatkan sertifikat hukum sebagai bentuk apresiasi. Tidak ada gaji yang diberikan melalui program ini. Bagi pelaku tindakan kriminal, meskipun mereka mendapat bantuan hukum, tetap akan mendapatkan efek jera melalui punishment. Hal ini sedang dipersiapkan oleh pihak terkait.
Sejak Maret 2025, tercatat sebanyak 108 kasus berhasil didamaikan melalui program Prestice. Kasus-kasus yang terselesaikan antara lain permasalahan ahli waris, pencurian buah sawit, wanprestasi, utang piutang, KDRT, dan lain-lain. Semua kasus berakhir damai hanya melalui Posbankum.
Selain itu, program ini juga menyediakan layanan aduan online. Pihak terkait telah membuat website khusus bernama Prestice. Tujuan dari website ini adalah untuk masyarakat yang ingin mengadukan masalah mereka. Setelah aduan diterima, akan dilakukan verifikasi ulang dan peninjauan ke lokasi terkait. Keputusan akhir tentang status sebuah kasus Prestice akan ditentukan oleh pihak kepolisian.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!