
Perubahan Besar dalam Tata Kelola BUMN
DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003, Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan pemerintah pada Jumat (26/9), sebagai respons atas lahirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anugrah Nusantara atau BPI Danantara yang berdiri sejak Februari lalu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa BP BUMN dan Danantara memiliki fungsi yang berbeda. Ia menyatakan bahwa BP BUMN bertindak sebagai regulator, sementara Danantara berperan sebagai eksekutor. Dengan demikian, keduanya tidak saling tumpang tindih.
“Beda dong. Kalau BP BUMN itu regulator, Danantara itu eksekutor. Jadi tidak tumpang tindih,” ujarnya usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fungsi dan Peran BP BUMN serta Danantara
BP BUMN akan fokus pada pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah. Sementara itu, Danantara berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana operasional investasi BUMN. Dengan demikian, peran kementerian yang sebelumnya memegang dua fungsi sekaligus kini dipisah untuk memperjelas alur kewenangan.
Perbedaan lain terletak pada komposisi kepemilikan saham. BP BUMN tetap memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%. Saham istimewa ini memiliki hak veto terhadap kebijakan strategis, termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di sisi lain, Danantara memegang porsi mayoritas saham Seri B sebesar 99%. Dengan struktur ini, Danantara berperan dominan dalam pengelolaan bisnis dan investasi, sementara BP BUMN berfungsi menjaga kepentingan negara melalui hak strategis yang melekat pada Seri A Dwiwarna.
Harapan untuk Good Governance
Menurut Supratman, pembagian peran ini diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. “Dengan pembagian peran ini, diharapkan tercipta good governance. Nanti itu akan menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dari sisi kelembagaan, pimpinan BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk sementara, posisi tersebut dapat dirangkap hingga ada penetapan resmi. Artinya, keberadaan BP BUMN akan menunggu pengesahan RUU di sidang paripurna dan diundangkan secara resmi.
Pembagian Dividen dan Mekanisme Check and Balance
Terkait pembagian dividen antara BP BUMN dan Danantara, Supratman menyebut teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Hal ini dianggap penting untuk memastikan keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan.
Perubahan struktur kelembagaan BUMN ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan perusahaan negara. Jika sebelumnya Kementerian BUMN menggabungkan peran regulator dan operator sekaligus, kini fungsi tersebut dipisahkan untuk menciptakan efisiensi.
Dengan adanya BP BUMN dan Danantara, pemerintah berharap mekanisme check and balance dapat berjalan lebih efektif. BP BUMN akan memastikan kebijakan strategis sejalan dengan kepentingan negara, sementara Danantara akan mengoptimalkan kinerja finansial dan bisnis BUMN.
Langkah ini sekaligus menegaskan arah baru pengelolaan BUMN di era pemerintahan Presiden Prabowo. Model dualisme kelembagaan antara regulator dan operator diharapkan mampu mendorong daya saing BUMN sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!