
Pengesahan Tiga Perda Baru di Kota Tanjungpinang
DPRD Kota Tanjungpinang bersama Wali Kota Lis Darmansyah resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 12 September 2025. Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Tanjungpinang dan mencakup beberapa agenda penting seperti penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan, serta penandatanganan perda oleh pihak terkait.
Tiga Ranperda yang disahkan meliputi:
- Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Tanjungpinang
- Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika
- Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. Ia menilai proses pembahasan yang dilakukan secara komprehensif dan penuh tanggung jawab antara panitia khusus DPRD bersama Pemko Tanjungpinang merupakan bukti nyata dari komitmen bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Lis menekankan bahwa sinergitas antara pemerintah dan DPRD menjadi bukti nyata adanya tujuan yang sama, yaitu membangun Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik melalui regulasi. Ia menjelaskan bahwa ketiga perda yang disahkan saling terkait dan kehadiran regulasi-regulasi ini bukan semata-mata sebagai produk hukum formal, tetapi juga cerminan dari kesungguhan pemerintah dan DPRD dalam merespons kebutuhan nyata masyarakat.
Menurut Lis, ketiga perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan kota Tanjungpinang yang sejahtera secara ekonomi, aman secara sosial, sehat secara jasmani dan rohani, serta memiliki daya saing di masa depan. Ia percaya bahwa dengan pengesahan perda ini, akan ada dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi, penguatan upaya pencegahan narkotika, serta peningkatan pembinaan dan penyelenggaraan keolahragaan di kota tersebut.
Tujuan dan Manfaat Ketiga Perda
Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk menarik minat investor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota. Dengan memberikan insentif yang menarik, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Regulasi ini juga bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan melalui pendidikan dan kampanye kesadaran.
Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga serta memastikan tersedianya fasilitas olahraga yang memadai. Regulasi ini juga berupaya membangun budaya sehat dan aktif di kalangan masyarakat.
Kesimpulan
Pengesahan ketiga perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi, keamanan sosial, serta kesehatan masyarakat. Dengan adanya regulasi yang terintegrasi dan berkelanjutan, diharapkan Kota Tanjungpinang dapat berkembang menjadi kota yang lebih maju, harmonis, dan berdaya saing tinggi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!