
Pemerintah Menghentikan Operasi 190 Tambang Mineral dan Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara operasi sebanyak 190 tambang mineral dan batu bara. Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi berbagai persyaratan yang harus dipatuhi, khususnya terkait tanggung jawab lingkungan dan pemulihan lahan bekas tambang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa izin operasi tambang dapat diberikan kembali jika perusahaan bersedia membayar jaminan reklamasi. Tujuan dari jaminan ini adalah agar ketika tambang sudah selesai berproduksi, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi. Jika tidak dilakukan, maka tambang tersebut akan sulit dipertahankan untuk generasi mendatang.
Jaminan reklamasi merupakan dana yang wajib disetorkan oleh perusahaan tambang kepada pemerintah sebelum memulai operasi. Dana ini menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Jika perusahaan berhasil menyelesaikan rencana reklamasi yang direncanakan, dana tersebut akan dikembalikan.
Evaluasi Kinerja Tambang di Sulawesi
Berdasarkan catatan yang dimiliki, banyak tambang di Sulawesi yang telah selesai berproduksi namun belum melaksanakan reklamasi. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan mewajibkan jaminan reklamasi sebagai salah satu syarat utama dalam pengoperasian tambang.
Selain itu, pembayaran jaminan reklamasi juga berkaitan erat dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diberikan oleh Kementerian ESDM. Besaran jaminan ini ditentukan berdasarkan volume produksi dan luasan area yang dibuka untuk pertambangan. Semakin kecil area yang dibuka, semakin rendah pula besaran jaminan yang harus dibayarkan.
“RKAB diberikan setelah dilakukan analisis kapasitas produksi dan luasan area yang akan ditambang. Jaminan reklamasi hanya digunakan sebagai jaminan dari perusahaan,” ujar Bahlil.
Proses Penangguhan Operasi yang Terstruktur
Penangguhan operasi sementara bagi 190 tambang minerba ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan tiga kali surat peringatan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara sebelum akhirnya dihentikan sementara. Surat penangguhan ini dikeluarkan berdasarkan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Dari data yang diperoleh, 190 perusahaan yang ditangguhkan terdiri atas 93 perusahaan batu bara dan 97 perusahaan mineral. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa meskipun operasi tambang dihentikan sementara, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tetap wajib menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang.
Perusahaan juga harus melakukan perawatan serta pemantauan kegiatan pertambangan, termasuk aspek lingkungan di wilayah izin usaha tambang. Selain itu, mereka yang belum memenuhi kewajiban diminta segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi. Kewajiban ini menjadi syarat penting agar sanksi penghentian sementara dapat dicabut.
Tanggung Jawab Lingkungan dan Keberlanjutan
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa perusahaan tambang menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan adanya jaminan reklamasi, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa lahan bekas tambang dapat kembali pulih dan bermanfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Selain itu, penangguhan operasi juga menjadi peringatan bagi perusahaan tambang lainnya untuk lebih memperhatikan kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan industri pertambangan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!