
Kebijakan Cukai Rokok Tahun 2026: Pemerintah Tidak Naikkan Tarif
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan setelah berlangsungnya diskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pada hari Jumat, 26 September 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa produsen rokok besar, seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Dalam pertemuan tersebut, para produsen menyampaikan berbagai masukan terkait kebijakan cukai. Purbaya mengatakan bahwa ia bertanya kepada mereka apakah perlu adanya perubahan dalam tarif cukai rokok tahun depan. Mereka menjawab bahwa saat ini tidak perlu ada perubahan, sehingga Purbaya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif. “Saya awalnya berpikir ingin menurunkan tarifnya, tapi mereka bilang asal tidak diubah sudah cukup,” ujarnya kepada para wartawan.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Keuangan sedang fokus pada penindakan terhadap barang-barang ilegal, baik dari luar maupun dalam negeri. Untuk itu, pihaknya merencanakan pembuatan program khusus yang bertujuan agar barang-barang ilegal tersebut bisa masuk ke dalam sistem resmi. Program ini berupa kawasan industri hasil tembakau.
Konsep kawasan industri ini, kata Purbaya, akan melibatkan mesin, gudang, pabrik, serta bea cukai dalam satu tempat. Tujuannya adalah sentralisasi plus one stop service. Konsep ini telah diterapkan di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Purbaya menyatakan bahwa rencana ini akan diperluas ke kota-kota lain.
Menurut Purbaya, program ini dirancang agar produsen rokok ilegal dapat masuk ke kawasan khusus tersebut. Dengan begitu, mereka dapat masuk ke dalam sistem dan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. “Kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan besar saja, tetapi juga yang kecil bisa masuk ke sistem,” tambahnya.
Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai meningkat dari Rp 334,3 triliun menjadi Rp 336 triliun. Meskipun demikian, Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa upaya meningkatkan pendapatan cukai tidak harus dilakukan melalui kenaikan tarif. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penguatan sistem untuk mencapai target tersebut.
Langkah-Langkah Strategis untuk Meningkatkan Pendapatan Cukai
Beberapa langkah strategis telah diambil oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan dari cukai rokok tanpa harus menaikkan tarif. Salah satunya adalah memperkuat pengawasan terhadap barang ilegal. Dengan memastikan semua produk rokok legal dan terdaftar, pemerintah dapat memperoleh pendapatan yang lebih besar dari cukai.
Selain itu, pemerintah juga fokus pada penguatan sistem administrasi dan pengawasan. Hal ini mencakup penerapan teknologi informasi untuk memantau peredaran rokok dan memastikan kepatuhan dari para produsen. Dengan sistem yang lebih efisien, pemerintah dapat mengurangi kebocoran pajak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem cukai.
Program kawasan industri hasil tembakau juga menjadi salah satu inisiatif utama. Dengan kawasan khusus ini, produsen rokok ilegal dapat diarahkan untuk bergabung dalam sistem resmi. Hal ini tidak hanya membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang secara legal.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan yang progresif dan transparan, pemerintah berharap dapat mencapai target pendapatan cukai yang lebih tinggi tanpa memberatkan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!