
Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Hal ini diungkapkan olehnya dalam sebuah media briefing yang digelar di kantornya, Jumat (26/9/2025). Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil setelah ia berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Satu hal yang saya tanyakan, apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” ujar Purbaya.
Pengusaha Tidak Meminta Penurunan Tarif CHT
Purbaya bercerita bahwa awalnya ia ingin menurunkan tarif cukai rokok. Namun, para pengusaha tidak memintanya dan hanya meminta agar tarif CHT tetap konstan. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sempat berpikir bahwa pengusaha mungkin ingin tarif cukai diturunkan, tetapi ternyata mereka hanya meminta agar tarif tidak diubah.
“Apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal gak diubah sudah cukup, tadinya saya pikir mau diturunin, tapi (mereka) bilang udah cukup ya udah. Jadi tarif 2026 cukai (rokok) tidak kita naikkan,” tambah Purbaya.
Diskusi dengan Industri Rokok dari Berbagai Merek
Selama pertemuan dengan GAPPRI, Purbaya menerima banyak masukan dari perwakilan produsen rokok. Ia juga meminta agar masukan yang disampaikan tidak hanya menguntungkan satu pihak. Dalam diskusi tersebut, hadir perwakilan dari merek-merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.
“Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI, antara lain dari Djarum, Gudang Garam. Kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali,” jelas Purbaya.
Pemerintah Tidak Menaikkan CHT Sejak 2025
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau sejak 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga kelangsungan industri rokok legal yang menghadapi tekanan akibat fenomena downtrading, yaitu saat konsumen beralih ke produk lebih murah.
Komitmen Pemerintah Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk membersihkan pasar dari peredaran rokok dan barang ilegal, termasuk produk hasil tembakau yang tidak membayar pajak. Menurut Purbaya, upaya penertiban tidak hanya menyasar barang impor ilegal, tetapi juga produk ilegal dari dalam negeri.
“Tapi gini, ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal. Ada barang ilegal yang dari luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri,” kata Purbaya.
Ia menambahkan bahwa banyak produk yang beredar tanpa membayar pajak, sehingga menimbulkan masalah bagi keberlangsungan industri legal. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mematikan seluruh pelaku usaha karena hal itu akan berdampak pada hilangnya lapangan kerja.
Program Khusus untuk Regulasi Industri Hasil Tembakau
Untuk mengatasi dilema tersebut, pemerintah berencana meluncurkan program khusus yang bertujuan menampung dan mengatur aktivitas industri hasil tembakau secara terpusat. Konsep yang diusulkan adalah membentuk kawasan industri hasil tembakau di mana fasilitas seperti mesin, gudang, pabrik, serta pengurusan biaya cukai dikonsolidasikan dalam satu lokasi.
"Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain. Tujuannya tadi, menarik pembuat rokok yang ilegal masuk ke kawasan yang khusus, dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi mereka bisa masuk ke sistem dan kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem," tegas Purbaya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!