
Perubahan Struktural dalam UU BUMN yang Sedang Dibahas DPR
DPR saat ini sedang mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini dianggap penting karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN telah beralih setelah berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara pada Februari lalu. Pembahasan ini dilakukan dengan cepat, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN dan menggesernya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sebagai pengganti, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria menjabat sebagai pelaksana tugas Menteri BUMN. Prabowo disebut akan menunjuk pejabat definitif setelah pembahasan revisi UU BUMN selesai. Draft revisi UU BUMN juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025, yang diumumkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jumat (19/9), dua hari setelah pergeseran Erick Thohir.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut bahwa bersamaan dengan draft revisi UU BUMN juga ada Rancangan Undang-Undang tentang Danantara yang akan dibahas setelahnya. Ia mengatakan bahwa masuknya RUU BUMN ke dalam prolegnas seiring dengan kemungkinan ada perubahan kelembagaan. Perubahan yang perlu diakomodir menurut Bob berkaitan dengan beralihnya sejumlah fungsi Kementerian BUMN setelah berdirinya Danantara.
Poin-Poin Penting dalam Revisi UU BUMN
Hapus Istilah Kementerian
Panitia Kerja (Panja) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menjelaskan bahwa status kementerian akan diganti menjadi lembaga atau badan. Namun, statusnya akan terpisah dengan BPI Danantara.
Berubah Jadi Badan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa besar kemungkinan Kementerian BUMN akan berganti menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Menurut Dasco, BP BUMN akan berdiri sendiri, tidak bergabung atau melebur dengan Danantara. Perubahan nomenklatur ini terjadi karena fungsi dari Kementerian BUMN sebagian besar sudah diambil alih oleh Danantara.
Pegang Saham Seri A
Setelah tak lagi menjadi kementerian, lembaga baru yang terbentuk akan berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap berbagai BUMN dan sebagai regulator. Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.
Pemisahan Keuangan
Revisi juga menegaskan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan bagian dari keuangan negara, melainkan milik perusahaan. Hal ini untuk memperjelas posisi hukum sekaligus memberi kepastian dalam penegakan aturan.
Aturan Business Judgement Rule
Dalam revisi ini juga dibahas mengenai pengenaan persoalan hukum terhadap direksi dan komisaris BUMN. Wacana bahwa direksi dan komisaris BUMN yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik tidak bisa serta-merta dijerat hukum atau dikenal dengan business judgment rule.
Penyesuaian dengan Putusan MK
Revisi UU juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk aturan bahwa wakil menteri hanya boleh menjabat sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.
Aturan Rangkap Jabatan dan Pengawasan
Delapan fraksi di DPR memberi masukan tambahan terkait larangan rangkap jabatan dan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. Ada pula usulan agar BUMN dapat masuk dalam lingkup pengawasan sejumlah lembaga pengawas seperti BPK dan KPK.
Target Penyelesaian Revisi UU BUMN
DPR berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang pada Kamis (2/10) mendatang. Jika bisa rampung cepat, tak menutup kemungkinan RUU BUMN akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9). Pembahasan dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya dalam rapat tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!