
Penangkapan 9 Orang Terkait Pembobolan Rekening Dormant
Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap kasus besar terkait pembobolan rekening dormant milik sebuah bank BUMN di Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan orang ditangkap dan diketahui telah mengambil uang sebesar Rp 204 miliar dari 42 rekening dormant dalam waktu hanya 17 menit. Kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2025.
Rekening dormant adalah jenis rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi seperti debet atau kredit, kecuali untuk biaya administrasi, pajak, atau bunga. Umumnya, rekening ini dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas selama periode tertentu, biasanya antara enam bulan hingga satu tahun.
Sumber Informasi dan Pihak yang Diduga Terlibat
Menurut pengungkapan Bareskrim Polri, informasi tentang adanya rekening dormant berasal dari seseorang berinisial D. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap inisial D, yang diduga menjadi sumber utama informasi bagi para pelaku.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kepala Divisi Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk memburu inisial D. "Untuk inisial D sedang dalam proses pencarian. Kami terus berkoordinasi dengan Polda Metro," kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9).
Helfi juga menyampaikan bahwa sembilan tersangka yang sudah ditangkap akan segera dikonfrontasi untuk mendalami peran masing-masing. Diharapkan, inisial D dapat segera ditangkap dalam waktu dekat.
"Hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut kepada media. Karena ini perlu fakta, bukan sekadar informasi," tambahnya.
Kasus Serupa di Polda Metro Jaya
Selain kasus di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus serupa pada 16 September lalu. Dalam kasus ini, Muhammad Ilham Pradipta, kepala cabang bank yang menjadi target pelaku, menolak melakukan transaksi. Akibatnya, pelaku gagal mengambil uang dari rekening dormant tersebut.
Sayangnya, Ilham akhirnya meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku. Polda Metro Jaya kini sedang memburu sosok S, yang disebut sebagai pemberi informasi rekening dormant. S memberikan informasi kepada C alias K, yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa C alias K mendapatkan informasi dari temannya yang berinisial S. "Kami masih mendalami dan melakukan pengejaran karena identitas S belum jelas," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
Proses Investigasi dan Tindakan Lanjutan
Pihak kepolisian terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus-kasus ini. Tujuannya adalah untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa tindakan hukum diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, polisi juga berupaya memperkuat sistem keamanan di sektor perbankan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan penangkapan sembilan tersangka dan upaya pengejaran terhadap inisial D serta S, kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam mengamankan aset nasional dan melindungi masyarakat dari aksi kriminal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!