
Tim Investigasi Dibentuk untuk Menangani Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) telah membentuk tim investigasi bersama dengan pihak kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan untuk menangani kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di berbagai wilayah. Tim ini bertujuan untuk memastikan penyebab dan tanggung jawab atas insiden tersebut.
Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjelaskan bahwa setiap kali terjadi kejadian serupa, pihak BGN selalu bekerja sama dengan Polres. Tim dari kepolisian akan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengambil sampel secara pro justitia. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau tindakan pidana, pelaku yang bertanggung jawab akan ditindak sesuai hasil penyelidikan.
Meski demikian, Sony menegaskan hingga saat ini belum ada temuan kasus keracunan MBG yang disebabkan oleh unsur kesengajaan. Selama sembilan bulan operasional BGN, belum ada kasus yang dipidanakan, dan sebagian masih dalam proses penanganan.
"Silakan dicek, silahkan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian," katanya.
BGN Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Wakil Kepala BGN lainnya, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan korban keracunan MBG akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN. Ia memberikan contoh kasus di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, di mana tagihan rumah sakit sebesar Rp350 juta sepenuhnya dibayarkan oleh BGN.
"Semua kami bayar. Bahkan beberapa miliar sudah kami siapkan. Kami tidak membebankan biaya sepeser pun kepada orang tua, sekolah, atau pemerintah daerah,” ujar Nanik.
Ia menambahkan bahwa pihak rumah sakit cukup berkoordinasi langsung dengan BGN terkait biaya pengobatan korban. Hal ini dilakukan agar tidak ada beban finansial yang terbebani pada pihak-pihak terkait.
Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Sony menambahkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam kasus keracunan MBG akan dihentikan operasionalnya selama minimal 14 hari sambil menunggu hasil uji laboratorium BPOM dan proses penyelidikan.
Selama masa penutupan, BGN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab keracunan. Setelah dapat dipastikan penyebabnya dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, maka izin operasional bisa dikeluarkan kembali.
"BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini," katanya.
Per September 2025, BGN menghentikan sementara operasional SPPG di Garut, Tasikmalaya, dan Banggai, serta kasus terbaru di Cipongkor, Bandung Barat.
"Sebagian lainnya masih dalam investigasi karena penyebabnya ternyata bukan keracunan," ujar Sony.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!