
Tingkat Perceraian di Kabupaten Jombang Mengkhawatirkan
Tingkat perceraian di Kabupaten Jombang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang bulan Januari hingga pertengahan September 2025, Pengadilan Agama (PA) Jombang telah memutus sebanyak 2.236 perkara perceraian. Angka ini mencerminkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwajib.
Wakil Ketua PA Jombang, Anwar Harianto, menjelaskan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga. Banyak istri yang menggugat cerai karena merasa nafkah dari suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia menyatakan, kasus yang paling dominan adalah istri menggugat cerai karena suami kurang bertanggung jawab dalam memberikan nafkah.
Dari total perkara tersebut, mayoritas didominasi oleh cerai gugat yang diajukan pihak perempuan, yaitu sekitar 1.700 kasus. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan cerai talak yang diajukan oleh suami, yang hanya sebanyak 570 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan lebih sering mengambil inisiatif untuk mengakhiri hubungan pernikahan.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa alasan cerai talak biasanya dipicu oleh dugaan perselingkuhan, hubungan rumah tangga yang renggang akibat pekerjaan di luar kota, atau pertengkaran yang berkepanjangan. Sementara itu, untuk kasus cerai gugat, alasan ekonomi tetap menjadi benang merah yang mendominasi sebagian besar pengajuan.
Anwar menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan keluarga masih menjadi tantangan besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga di Jombang. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ekonomi tidak hanya memengaruhi kualitas hidup pasangan, tetapi juga berdampak pada stabilitas rumah tangga secara keseluruhan.
Jumlah perceraian di tahun 2025, sepanjang bulan Januari hingga pertengahan September, hampir menyentuh angka perceraian sepanjang tahun 2024 lalu. Data dari PA Jombang menunjukkan bahwa selama tahun 2024, jumlah janda di Kabupaten Jombang mencapai ribuan. Cerai gugat menjadi yang paling dominan, dengan banyak istri yang mengajukan gugatan perceraian kepada suami mereka.
Data ini bisa dibilang mencengangkan, terutama karena selama kurun waktu Januari hingga Desember 2024, jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat jumlah perceraian di Jombang mencapai 3.079 pasangan. Dari jumlah tersebut, cerai gugat menjadi paling dominan. Gugatan perceraian paling banyak diajukan oleh pihak istri, dengan jumlah yang sangat tinggi, mencapai 2.427 kasus.
Beberapa faktor yang berkontribusi pada tingginya angka perceraian antara lain:
- Kurangnya kesadaran akan pentingnya komunikasi dalam menjaga hubungan pernikahan.
- Tekanan ekonomi yang semakin meningkat, terutama di tengah kondisi pasar yang tidak stabil.
- Perbedaan pendapat tentang pengaturan keuangan dan tugas rumah tangga.
- Kurangnya dukungan sosial dan psikologis bagi pasangan yang menghadapi konflik.
Peningkatan angka perceraian ini menunjukkan bahwa masyarakat Jombang memerlukan pendekatan yang lebih holistik dalam menghadapi tantangan kehidupan pernikahan. Pemerintah setempat, organisasi masyarakat, dan lembaga bimbingan keluarga perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung keharmonisan rumah tangga.
Selain itu, perlunya program edukasi dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga, manajemen keuangan, serta kemampuan komunikasi antar pasangan. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat menurunkan angka perceraian dan memperkuat ikatan keluarga di Kabupaten Jombang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!