
Kasus Korupsi Dana Kampung di Lanny Jaya, Kerugian Negara Capai Rp168,6 Miliar
Sebuah operasi besar-besaran dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan dana kampung/desa (DD) di Kabupaten Lanny Jaya. Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pimpinan Bank Papua. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp168,6 miliar menjadi bukti betapa besar dampak dari tindakan tidak terpuji ini.
Menurut Direktur Resere Kriminal Khusus Polda Papua, Kombespol I Gusti Era Adinata, dana kampung yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan penanggulangan kemiskinan justru dialihkan secara ilegal ke rekening khusus para tersangka. Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan kepala kampung, yang merupakan pihak yang memiliki wewenang atas dana tersebut.
“Para tersangka melakukan pemindahbukuan dana kampung ke rekening penampung tanpa dasar hukum yang sah. Dari situ, dana cair dan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya kepada wartawan di Jayapura.
Berikut adalah daftar 9 tersangka dan peran mereka dalam aksi korupsi tersebut:
- TK (Plt Kepala DPMK Lanny Jaya 2024): Membuat dan menandatangani surat permintaan pemindahan dana desa. Keuntungan Rp16,1 miliar.
- YFM (Koordinator Tenaga Ahli 2022–2024): Berperan mencairkan, memindahkan, hingga menggunakan dana desa. Keuntungan Rp69 miliar.
- CY (Tenaga Ahli): Berperan menandatangani slip pencairan di Bank Papua. Keuntungan Rp5,2 miliar.
- AS (Sekretaris DPMK 2022–2023): Menguasai dana melalui rekening pribadi dan perusahaan fiktif. Keuntungan Rp44,2 miliar.
- TY (Kabid Pemberdayaan & Bendahara ADD): Memberikan Rp1 miliar ke Sekda untuk perubahan Perbup. Keuntungan Rp22,6 miliar.
- PW (Sekda merangkap Pj Bupati 2022–2024): Menerbitkan Peraturan Bupati yang bertentangan aturan. Keuntungan Rp11 miliar.
- CMSM (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023): Menyetujui pemindahan dana Rp34 miliar tanpa surat kuasa.
- JEU (Pejabat PGS Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023): Menyetujui pemindahan dana Rp21 miliar tanpa persetujuan sah.
- HDW (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024): Menyetujui pemindahan dari 354 rekening kampung senilai Rp77 miliar tanpa dasar hukum.
Selain uang tunai senilai Rp146 miliar, polisi juga menyita 4 bidang tanah di Toraja dan Keerom serta 4 unit mobil berbagai jenis, seperti Mitsubishi Triton dan Strada.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Perbankan. Ancaman hukuman yang bisa diterima mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Ini bukti keseriusan kami memberantas korupsi di Papua. Dana kampung adalah hak masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum,” tegas Dirkrimsus.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!