Ahli Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan dan Laporan Pidana

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Ahli Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan dan Laporan Pidana

Potensi Pemrosesan Hukum dalam Kasus Keracunan Makanan di Program MBG

Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Hasanal Mulkan, menjelaskan bahwa para mitra atau penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa saja diproses secara hukum jika terbukti memberikan makanan yang tidak layak dan menyebabkan keracunan. Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, pemrosesan hukum dalam kasus keracunan makanan dapat dilakukan melalui jalur pidana maupun perdata. Jika terbukti adanya kelalaian atau unsur lain yang melanggar hukum, maka tindakan hukum bisa ditempuh. Dalam konteks program MBG, hal ini sangat mungkin terjadi.

Dasar Hukum yang Relevan

Dalam ranah hukum pidana, pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit atau luka. Jika keracunan terjadi akibat kelalaian dalam penyiapan, pengolahan, atau distribusi makanan, maka unsur pasal ini dapat terpenuhi.

Di sisi lain, undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) juga memiliki ketentuan terkait keamanan pangan. Pasal 135 UU Pangan mengancam dengan pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi. Selain itu, pasal-pasal lain terkait pangan yang mengandung bahan berbahaya atau cemaran juga dapat diterapkan.

Sementara itu, dalam hukum perdata, pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Korban keracunan dapat mengajukan gugatan ganti rugi jika kerugian seperti biaya pengobatan atau kerugian materiil terjadi akibat kelalaian dari pihak penyelenggara atau penyedia makanan.

Selain itu, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga menempatkan tanggung jawab pada pelaku usaha, termasuk penyedia makanan. Pasal 19 ayat (1) dan (2) mengatur tanggung jawab ganti rugi pelaku usaha atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengonsumsi makanan atau jasa yang disediakan.

Proses Hukum yang Dapat Ditempuh

Untuk prosedur hukum, korban atau wali korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana keracunan ke Kepolisian (Polsek/Polres). Dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi akan bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau Dinas Kesehatan.

Pengumpulan bukti meliputi hasil pemeriksaan laboratorium, visum medis korban, dan keterangan saksi. Jika ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana, maka tersangka akan ditetapkan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri.

Di sisi lain, melalui jalur perdata, korban dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) ke Pengadilan Negeri. Jika jumlah korban banyak dan memiliki kesamaan fakta serta dasar hukum, mereka juga bisa mengajukan gugatan Class Action sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002.

Selain itu, jalur non-litigasi seperti mediasi atau arbitrase melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga bisa dipilih, sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen.

Prosedur Administrasi dan Investigasi Kesehatan

Dalam hal administrasi dan investigasi kesehatan, setiap orang yang mengetahui dugaan keracunan pangan wajib melaporkannya ke Puskesmas, Rumah Sakit, atau Kepala Desa/Lurah. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Permenkes No. 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.

Dinas Kesehatan atau BGN wajib melakukan upaya penanggulangan, termasuk penyelidikan epidemiologi, pengambilan sampel, dan pertolongan pada korban. Hasil penyelidikan ini dapat menjadi bukti dalam proses hukum.

Kesimpulan

Intinya, keberhasilan pemrosesan hukum sangat bergantung pada pembuktian kausalitas antara makanan yang dikonsumsi dengan sakit atau keracunan yang dialami, serta adanya unsur kesalahan atau kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus keracunan makanan.