Anak Buah Mantan Kadishub Siantar Bongkar Uang Pungli Parkir Digunakan untuk Makan Minum Polisi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Anak Buah Mantan Kadishub Siantar Bongkar Uang Pungli Parkir Digunakan untuk Makan Minum Polisi

Mantan Kasi Dishub Pematangsiantar Akui Gunakan Uang Pungli untuk Konsumsi dan Pembuatan Plang

Seorang mantan Kasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat di Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, mengakui bahwa dirinya menggunakan uang hasil pungutan liar (pungli) dari lahan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) untuk keperluan makan dan minum bersama anggota Satlantas Polres Siantar. Pengakuan ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa Julham Situmorang, yang diduga terlibat dalam kasus pungli retribusi parkir.

Tohom menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 2 juta digunakan untuk keperluan makan dan minum bersama Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang. Uang tersebut berasal dari kompensasi penutupan lahan parkir RS Vita Insani yang dilakukan setelah kegiatan sosialisasi perubahan jalan Cipto di Pematangsiantar.

Selain itu, Tohom juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp48,6 juta dari retribusi parkir yang dikutip sejak Mei hingga Juli 2024. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas Pemko Pematangsiantar sesuai ketentuan. Menurutnya, uang tersebut diterima langsung oleh pihak RSVI dan kemudian diserahkan kepada Kadis Perhubungan.

Tohom menyebutkan bahwa pihak RSVI memberikan uang secara bertahap, yaitu pertama sebesar Rp24,3 juta, kedua Rp12 juta, dan ketiga Rp12,3 juta. Total uang yang diterima mencapai Rp48,6 juta. Ia mengatakan bahwa uang tersebut diberikan atas perintah Julham.

Tidak hanya itu, Tohom juga mengungkap bahwa ia menerima uang dari Julham dengan nominal berbeda-beda setelah berhasil menerima uang parkir. Contohnya, ia diberi uang Rp4,3 juta untuk pembuatan plang di RSVI, dan Rp2 juta untuk konsumsi makan minum bersama pihak Satlantas di kafe setelah peresmian sosialisasi Jalan Cipto. Ia juga mengatakan ada sisa uang yang dikembalikan ke Julham.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari, Tohom mengungkap bahwa dirinya dan Julham sempat diperiksa oleh pihak Inspektorat Pematangsiantar terkait kasus pungli ini pada November 2024. Mereka lalu mendapatkan sanksi berat karena pelanggaran disiplin. Akibatnya, mereka ingin mengembalikan uang yang telah diberikan oleh RSVI. Namun, pihak RSVI menolak pengembalian uang tersebut dengan alasan tunduk pada Surat Keputusan (SK) Kadishub.

Tohom juga menegaskan bahwa pembuatan SK tentang izin penutupan area trotoar dan parkir di tepi jalan bukanlah niat untuk melakukan pungli. Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut justru mendukung program pemerintah dalam membangun infrastruktur.

Selain Tohom, dua orang lainnya juga diperiksa dalam kasus ini, yaitu Muhammad Sofyan selaku Kasi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan di Dishub Pematangsiantar serta Anggie Marita Rebecca Situmorang selaku Sekretariat Subbag Umum di Dishub Pematangsiantar.

Setelah memeriksa ketiga saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Dalam kasus ini, Julham didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.