
Target Produksi Batubara PT Indominco Mandiri di Tahun 2025
PT Indominco Mandiri, anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), menetapkan target produksi batubara sebesar 7,30 juta ton pada tahun 2025. Angka ini lebih rendah dibanding realisasi produksi pada tahun 2023 yang mencapai 6,46 juta ton dan 7,35 juta ton pada tahun 2024. Penetapan target tersebut dilakukan mengingat kondisi cadangan batubara yang semakin berkurang.
Kepala Teknik Tambang PT Indominco Mandiri, Eddy Susanto, menjelaskan bahwa target produksi ini disesuaikan dengan ketersediaan cadangan di tiga wilayah operasional perusahaan, yaitu Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Bontang, Kalimantan Timur. Menurutnya, kondisi cadangan yang semakin menipis memaksa perusahaan untuk melakukan pengelolaan produksi secara lebih hati-hati.
“Saat ini, kondisi cadangan kita itu kan semakin menipis. Makanya kita juga harus manage itu (target produksi),” ujar Eddy kepada media.
Selain faktor cadangan, penyesuaian target produksi juga dipengaruhi oleh kebutuhan teknis tambang pasca-produksi, seperti reklamasi atau pemulihan lingkungan. Jika produksi tinggi, maka upaya reklamasi juga akan meningkat sejalan dengan volume batubara yang dieksploitasi.
Kontrak batubara atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) yang dimiliki perusahaan sejak tahun 1997 akan berakhir pada tahun 2028. Namun, pihak perusahaan berharap dapat melakukan "soft landing" saat memasuki fase penutupan tambang.
Eddy menyampaikan harapan tersebut dalam wawancaranya. “Nanti harapannya kita bisa soft landing (pendaratan mulus) pada saat memasuki fase closure (penutupan tambang),” katanya.
Rencana Produksi di Tahun Berikutnya
Untuk tahun 2026 dan 2027, PT Indominco Mandiri telah menetapkan target produksi masing-masing sebesar 8 juta ton dan 7,10 juta ton. Meski kontrak akan berakhir, perusahaan sedang merancang perpanjangan sekaligus pembaruan kontrak dari PKB2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
IUPK merupakan bentuk baru dari kontrak pertambangan antara pemerintah dan swasta, yang mencakup area bekas PKB2B serta wilayah pencadangan negara. Regulasi yang mengatur IUPK adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Eddy menjelaskan alasan perubahan kontrak tersebut. “Kenapa? Karena masih ada sisa cadangan gitu ya. Saat ini mungkin sekitar 45-an juta (ton batubara) itu masih ada dan rasanya sih sayang untuk ditinggalkan,” imbuhnya.
Proyek Tambang Bawah Tanah
Selain rencana perpanjangan kontrak, PT Indominco Mandiri juga melanjutkan beberapa proyek tambang bawah tanah yang telah dimulai sebelumnya. Proyek-proyek ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi batubara di masa mendatang.
Dengan penyesuaian target produksi dan rencana perpanjangan kontrak, PT Indominco Mandiri berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan operasional tambang sambil tetap memperhatikan aspek lingkungan dan regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan di industri pertambangan batubara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!