Bank Digital Turunkan Bunga Sesuai Arah BI Rate dan Bunga Penjaminan LPS

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Bunga Simpanan di Industri Bank Digital

Industri perbankan digital di Indonesia mulai menyesuaikan suku bunga simpanan setelah Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penurunan terhadap BI Rate dan LPS Rate. Hal ini dilakukan untuk menjawab dinamika pasar serta kebutuhan nasabah yang semakin berkembang.

Direktur Keuangan PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO), Rustarti Suri Pertiwi, menyampaikan bahwa perseroan telah secara bertahap menyesuaikan suku bunga simpanannya sejak semester II/2025. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas bank dan pasar.

“Penyesuaian suku bunga sudah dimulai secara bertahap dan beragam di semester II [2025],” ujar Rustarti. Ia menambahkan bahwa Bank Raya secara berkala mengevaluasi suku bunga simpanannya, dengan memperhatikan kondisi internal maupun industri serta tingkat bunga dari pesaing.

Saat ini, Bank Raya menawarkan berbagai pilihan suku bunga deposito yang disesuaikan dengan tenor dan jumlah simpanan nasabah. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pengguna layanan digital.

Selain Bank Raya, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) juga mengambil langkah serupa. Presiden Direktur Krom Bank, Anton Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyesuaikan suku bunga simpanan sesuai dengan siklus pelonggaran BI.

Anton menekankan bahwa Krom Bank tetap menjaga tingkat bunga yang kompetitif agar dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah. Selain itu, perseroan ingin menjadikan Krom sebagai bank digital pilihan utama.

“Kami secara berkelanjutan meninjau pricing agar selaras dengan dinamika pasar dan strategi jangka panjang,” ujar Anton.

Selain fokus pada penyesuaian suku bunga, Krom Bank juga menjaga kepercayaan nasabah dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Pendekatan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas layanan.

Di sisi lain, Direktur Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI), Ganda Raharja Rusli, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menurunkan suku bunga baik untuk tabungan maupun deposito.

Ganda menjelaskan bahwa sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank telah mengumumkan rencana penurunan suku bunga di awal bulan September 2025, yang akan berlaku efektif pada awal Oktober.

Penurunan BI Rate dan LPS Rate

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,00%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility turun 25 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility juga turun 25 bps menjadi 5,75%.

LPS juga mengambil langkah serupa dengan memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 bps menjadi 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,00% di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,00%.

Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 September 2025. TBP tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026. Namun, besaran TBP dapat diubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan dalam kondisi perekonomian dan perbankan.

Dengan penurunan suku bunga ini, industri bank digital semakin memperkuat posisinya dalam memberikan layanan yang lebih kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Perubahan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.