
BEI Membuka Kembali Perdagangan Saham KOKA
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa penghentian sementara perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk. (KOKA) telah diangkat kembali. Pengumuman ini dilakukan setelah sejumlah klarifikasi terkait rencana akuisisi saham yang dilakukan oleh perusahaan asal Tiongkok, Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd. (NLEM).
Penghentian sementara perdagangan saham KOKA berlangsung sejak 18 September 2025, dan kini kembali dibuka pada hari ini, Jumat 26 September 2025. Penjelasan mengenai dasar pembukaan suspensi disampaikan oleh Kadiv Penilaian Perusahaan 1 PT Bursa Efek Indonesia, Vera Florida dalam keterbukaan informasi.
Setelah kembali diperdagangkan, harga saham KOKA mengalami kenaikan signifikan. Pada sesi I hari ini, saham KOKA naik sebesar 34,31% atau 47 poin menjadi Rp184. Harga saham tersebut sebelumnya berada di level Rp137 sejak tanggal 18 September lalu. Dari awal tahun hingga saat ini, harga saham KOKA melonjak sebesar 174,63%.
Dalam sesi I perdagangan, sebanyak 13,27 juta saham KOKA berhasil ditransaksikan dengan total nilai sebesar Rp2,44 miliar. Sementara itu, kapitalisasi pasar KOKA mencapai angka Rp526,49 miliar.
Alasan Penghentian Sementara Perdagangan Saham KOKA
Penyebab penghentian sementara perdagangan saham KOKA adalah rencana akuisisi mayoritas saham perseroan oleh NLEM. Rencana ini dinilai melanggar ketentuan lock up saham. Direktur KOKA Gao Jing sebelumnya menyatakan bahwa NLEM berencana untuk mengakuisisi 63,5% saham yang disetor dan diedarkan PT Koka Indonesia Tbk.
Akuisisi ini akan membuat NLEM menjadi pemegang pengendali baru dari PT Koka Indonesia Tbk. Namun, Gao Jing selaku pemilik manfaat dan pengendali KOKA dinilai melanggar komitmen dalam prospektus penawaran umum saham KOKA untuk mempertahankan pengendali minimal selama 5 tahun sejak Oktober 2023.
Penjelasan Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan Koka Indonesia, Muhammad Fikri Adzkiya, menjelaskan bahwa rencana akuisisi oleh NLEM masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki dasar hukum yang bersifat mengikat. Jumlah saham yang akan diakuisisi sebesar 63,5% juga masih bersifat rencana dan belum final.
Fikri menekankan bahwa perseroan dan NLEM telah memahami ketentuan yang berlaku mengenai kewajiban lock up pengendali utama KOKA Go Jing. “Dengan ini kami klarifikasi bahwa kehadiran NLEM tidak serta merta sebagai pengendali baru tunggal menggantikan pengendali lama, tetapi hadir bersama dengan pengendali lama yang telah ada,” ujarnya.
Menurut Fikri, jika rencana akuisisi oleh NLEM disetujui oleh BEI dan/atau badan otoritas lainnya, maka pemilik manfaat dan pengendali perseroan adalah Gao Jing dan NLEM secara bersama-sama. Selain itu, NLEM juga telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan lock up bersama-sama dengan pengendali utama perseroan saat ini yakni Gao Jing.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!