Peringatan: Uang Rupiah Lama Akan Dicabut, Segera Tukarkan Sebelum Kedaluarsa
Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa beberapa uang kertas dan logam yang beredar di wilayah Indonesia akan segera dicabut dari peredaran. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan transaksi dan mencegah penyebaran uang palsu. Masyarakat diminta untuk segera menukarkan uang lama tersebut sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak menjadi tidak berlaku.
Alasan Pencabutan Uang Rupiah Lama
Pencabutan uang Rupiah lama dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama. Kedua, adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang yang lebih modern. Uang yang dicabut memiliki teknologi pengaman yang sudah usang dan tidak lagi efektif dalam melindungi dari pemalsuan. Selain itu, pencabutan juga bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada di pasar.
Kejelasan Tentang Penggunaan Uang yang Dicabut
Masyarakat dilarang menggunakan uang yang telah dicabut sebagai alat pembayaran sah. Jika seseorang menerima uang tersebut, mereka berhak menolaknya. Untuk tetap bisa digunakan, uang harus ditukarkan terlebih dahulu di Bank Indonesia atau bank umum. BI akan memberikan nilai nominal yang sama kepada masyarakat yang menukarkan uang tersebut, asalkan uang masih dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Tempat Penukaran Uang Rupiah Lama di Sulawesi Selatan
Untuk memudahkan masyarakat, BI telah menyiapkan beberapa lokasi penukaran uang Rupiah lama. Berikut adalah empat cara yang bisa digunakan:
- Loket Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia
- Loket Penukaran di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia, termasuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
- Layanan Kas Keliling Bank Indonesia
- Layanan di Bank Umum
Layanan penukaran uang tersedia setiap hari Selasa dan Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WITA. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
Daftar Uang Rupiah yang Masih Bisa Ditukarkan
Berikut daftar uang kertas dan logam yang masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu:
Uang Kertas yang Masih Bisa Ditukarkan:
- Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
Uang Logam yang Masih Bisa Ditukarkan:
- Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033
Uang Rupiah Khusus (URK)
Selain uang kertas dan logam biasa, terdapat beberapa uang Rupiah Khusus (URK) yang juga akan dicabut. Berikut daftar URK yang masih dapat ditukarkan:
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970:
- Pecahan: Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
- Pecahan: Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000
- Pecahan: Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
Seri Cagar Alam tahun emisi 1974:
- Pecahan: Rp 2.000, Rp 100.000, dan Rp 5.000
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
Seri Cagar Alam tahun emisi 1987:
- Pecahan: Rp 10.000 dan Rp 200.000
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
Seri Save The Children tahun emisi 1990:
- Pecahan: Rp 10.000 dan Rp 200.000
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
Seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990:
- Pecahan: Rp 125.000, Rp 250.000, dan Rp 750.000
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995:
- Pecahan: Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
-
Batas penukaran: 30 Agustus 2032
-
Seri For The Children of The World tahun emisi 1999:
- Pecahan: Rp 150.000 dan Pecahan Rp 10.000
- Batas penukaran: 31 Januari 2035
Uang yang Sudah Kedaluarsa dan Tidak Bisa Ditukarkan
Beberapa uang Rupiah lama sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa ditukarkan, antara lain:
- Rp 10.000 tahun emisi 1979
- Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980
- Rp 500 tahun emisi 1982
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!