
Dua Warga Probolinggo Membantah Tudingan Penipuan dan Penggelapan
Dua warga Probolinggo, AG dan BI, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa mereka melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang korban dari Situbondo dalam proses pembelian mobil gadai. Keduanya mengungkapkan peristiwa tersebut setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo.
AG, warga Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, menjelaskan bahwa ia hanya ingin membantu setelah keluarga pelapor datang ke rumahnya bersama BI, yang merupakan sahabat karib suami pelapor. Ia mengatakan bahwa ia memang mengenal BI, sehingga mencoba membantu melalui kenalan yang dimilikinya.
"Kami sepakat untuk melakukan gadai mobil jenis Xpander dengan nominal Rp 50 juta, bukan Rp 58 juta seperti yang dilaporkan," ujar AG. Ia menegaskan bahwa uang tersebut memang ia pegang, tetapi saat hendak diserahkan kepada kenalannya, suami dan anak pelapor meminta turun untuk menyaksikan kesepakatan tersebut. Namun, mereka tidak mau turun.
Setelah kurang lebih 20 hari dari kesepakatan itu, AG dihubungi oleh kenalannya yang menyediakan mobil tersebut. Ia diberitahu bahwa ada masalah dengan kendaraan tersebut. AG kemudian datang ke rumah yang bersangkutan bersama BI dan istrinya untuk mengambil mobil Xpander dan menukarnya dengan mobil Ayla miliknya. Mobil Xpander dikembalikan tanpa menerima uang gadai dari pemiliknya karena janji akan diganti dengan mobil lain.
AG menjelaskan bahwa hingga kini mobil yang dijanjikan belum juga datang, begitu pula dengan uang gadai yang tidak dikembalikan. Sementara itu, mobil Ayla milik AG menjadi jaminan agar tidak merusak kepercayaan orang. Akhirnya, mobil Ayla dikembalikan oleh suami dan anak pelapor, yang meminta AG mencicil uang gadai.
"Meskipun pada akhirnya, saya rela membayar cicilan sebesar Rp 10 juta sebagai tanggung jawab karena telah mengambil mobil gadai dari kenalannya itu," kata AG. Ia mengatakan bahwa setelah pembayaran tersebut, ia terus dihubungi untuk dimintai pembayaran sisa gadai. Namun, ia selalu menjawab bahwa belum memiliki uang, hingga akhirnya dilaporkan.
AG juga menegaskan bahwa ia tidak pernah membawa-bawa nama Ketua GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo agar pelapor percaya. Menurutnya, bukan ia yang menawarkan gadai mobil ini kepada pelapor, melainkan pelapor yang meminta bantuan kepadanya.
BI, yang juga warga Desa Mranggon, Kecamatan Dringu, memberikan pernyataan serupa. Ia mengatakan bahwa dalam dugaan penggelapan dan penipuan mobil gadai, ia tidak pernah menerima uang sepeser pun. Ia hanya membantu suami pelapor sebagai temannya untuk mencari mobil gadai.
"Saya tidak pernah menerima uang apa pun, saya hanya membantu. Karena didesak untuk mencarikan mobil gadai, akhirnya saya bawa suami dan anak pelapor ini ke rumah AG dan meminta bantuan AG," jelas BI.
Kedua pihak ini menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menipu atau melakukan penggelapan, dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil serta jelas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!