Desak KPK Selidiki Keuangan Pemkab Manokwari, Yan Warinussy: Rp 176 Miliar Diduga Terindikasi Korups

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penemuan Serius dalam Audit Keuangan Kabupaten Manokwari

Seorang advokat sekaligus pembela hak asasi manusia, Yan Christian Warinussy, menyoroti hasil audit yang dilakukan oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Papua Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024. Hasil audit ini menunjukkan adanya beberapa temuan yang patut mendapat perhatian serius.

Menurut Warinussy, audit tersebut memberikan fokus khusus pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari. Ia menilai bahwa terdapat beberapa pos anggaran yang dinyatakan bermasalah dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat tiga item penting yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertama, belanja bantuan sosial (bansos) senilai Rp 32,76 miliar tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas. Kedua, pencairan belanja bansos senilai Rp 31,63 miliar ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran BPKAD, bukan langsung ke penerima manfaat sebagaimana mestinya. Ketiga, ditemukan adanya 482 registrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dibuat tidak melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Nilai total SP2D tersebut mencapai Rp 141,61 miliar. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan keuangan daerah. Warinussy menegaskan bahwa catatan BPK menunjukkan bahwa pencairan dana-dana besar tersebut dilakukan hanya berdasarkan “perintah lisan” dari pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Bahkan, disebut melibatkan sekretaris pribadi pimpinan daerah tersebut tanpa adanya dokumen resmi yang mendukung.

“Praktik seperti ini jelas melanggar Pasal 124 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Warinussy. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Dia menambahkan bahwa kondisi ini berpotensi memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika benar adanya, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya. Oleh karena itu, Warinussy mendesak aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga Polda Papua Barat untuk segera menindaklanjuti hasil audit BPK ini.

“Rakyat Manokwari berhak tahu ke mana larinya anggaran ratusan miliar rupiah ini. Jangan sampai dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang transparan,” pungkas Warinussy.