
Penjelasan PT Diamond Food Indonesia Tbk Terkait Gugatan PKPU di Anak Usaha
PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) memberikan penjelasan mengenai kabar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap salah satu anak usahanya, yaitu PT Sukanda Djaya. Gugatan ini dilakukan oleh Ko Kwang Hee, seorang pihak yang tidak dikenal secara langsung oleh perusahaan.
Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 280/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi DMND karena menyangkut salah satu entitas bisnisnya.
Tidak Ada Hubungan Hukum Langsung dengan Penggugat
Sekretaris Perusahaan DMND, Dimass Anugrah Argo Atmaja, menjelaskan bahwa PT Sukanda Djaya tidak memiliki hubungan hukum atau kesepakatan apapun dengan Ko Kwang Hee. Menurut Dimass, pihak tersebut tidak pernah menjalin kerja sama atau kesepakatan dengan anak usaha DMND.
Ia juga menyatakan bahwa Ko Kwang Hee pernah meminta pembayaran sebesar Rp 367.180.356 dari PT Sukanda Djaya. Namun, permintaan tersebut didasarkan pada klaim piutang yang dialihkan kepadanya tanpa disertai bukti atau dasar pengalihan yang jelas. Menurut Dimass, nilai gugatan tersebut tidak signifikan dan tidak memengaruhi kinerja keuangan perusahaan.
Masih Belum Menerima Detail Perkara
Hingga saat ini, DMND belum menerima relaas perkara atau detail lengkap mengenai sengketa yang sedang berlangsung antara PT Sukanda Djaya dengan pihak lain. Meski begitu, perusahaan tetap memprioritaskan penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Dimass menegaskan bahwa anak usaha DMND akan terus berupaya mencapai penyelesaian yang damai atau amicable settlement dalam menghadapi gugatan PKPU tersebut.
Kinerja Keuangan PT Sukanda Djaya
Dalam konteks kinerja keuangan, PT Sukanda Djaya mencatatkan pendapatan sebesar Rp 9,84 triliun per 31 Desember 2024 dan meningkat menjadi Rp 5,16 triliun per 30 Juni 2025. Sementara itu, ekuitas perusahaan tercatat sebesar Rp 3,69 triliun pada akhir tahun 2024 dan naik menjadi Rp 3,77 triliun pada paruh pertama tahun 2025.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun ada isu hukum yang muncul, kinerja keuangan PT Sukanda Djaya tetap stabil dan berkembang. Dengan struktur keuangan yang kuat, perusahaan dapat menghadapi tantangan yang muncul tanpa mengganggu operasional intinya.
Kesimpulan
Meski masih dalam proses hukum, DMND tetap percaya bahwa segala masalah akan diselesaikan dengan cara yang adil dan profesional. Dengan kinerja keuangan yang baik dan komitmen untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, PT Sukanda Djaya diharapkan tetap menjaga reputasi dan stabilitas bisnisnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!