
Kebocoran Rekening Dorman di BNI Jawa Barat: Alarm bagi Industri Perbankan
Kasus pembobolan rekening dorman senilai Rp 204 miliar yang terjadi di salah satu kantor cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jawa Barat menjadi peringatan keras bagi seluruh industri perbankan. Dalam waktu hanya 17 menit, dana tersebut berhasil dipindahkan ke lima rekening penampung melalui 42 kali transaksi. Kejadian ini tidak hanya menggemparkan publik, tetapi juga memicu diskusi mendalam tentang keamanan sistem perbankan.
Pengamat perbankan menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum penting bagi bank untuk memperkuat sistem keamanan, pengendalian internal, hingga manajemen risiko. Salah satu tokoh yang turut memberikan pandangan adalah Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan. Menurutnya, penguatan pengendalian internal adalah kunci utama dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurut Trioksa, bank perlu melakukan pemisahan tugas (segregation of duties), pembatasan hak akses, serta pemantauan transaksi anomali secara real time. Ia menekankan pentingnya manajemen rekening dorman yang aman, pemantauan rekening baru dengan nilai besar, dan investigasi cepat jika ada kejadian mencurigakan.
Selain itu, pengamat perbankan lainnya, Paul Sutaryono, juga menekankan pentingnya disiplin dan pengawasan terhadap akses data. Untuk mencegah kejahatan fraud, perbankan dapat melakukan beberapa langkah mitigasi. Salah satunya adalah rotasi pegawai yang memiliki akses data entry dan verifikasi setiap dua tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerjasama atau kesalahan dari individu tertentu.
Selain itu, password harus diubah secara berkala dan tidak boleh digunakan berulang kali. Atasan langsung harus memastikan keamanan penggunaan password oleh bawahannya. Langkah-langkah ini sangat penting untuk mencegah akses ilegal ke sistem perbankan.
Di samping itu, audit digital harus dilakukan saat melakukan audit internal. Audit ini bisa dilakukan secara berkala maupun tidak berkala, tergantung pada kebutuhan dan tingkat risiko yang dihadapi. Selain itu, bank harus memiliki rencana keamanan sebagai bagian dari rencana cadangan (contingency plan) secara menyeluruh.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus pembobolan rekening dorman di salah satu kantor cabang bank BUMN di Jawa Barat. Kasus ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil diungkap oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan secara in absentia ke lima rekening penampungan dalam waktu 17 menit melalui 42 kali transaksi.
Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya sistem keamanan yang ada, dan sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi perbankan. Diperlukan komitmen kuat dari pihak bank untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, industri perbankan dapat membangun kepercayaan publik dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!