
Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan
Kejaksaan Agung kembali memperdalam penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam proses penyidikan ini, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulla Azwar Anas diperiksa sebagai saksi. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan tidak memberikan detail spesifik mengenai isi pemeriksaan tersebut.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022 terkait penyidikan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut antara lain:
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim
- Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek periode 2020-2021, Mulyatsyah
- Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud Ristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih
- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief
- Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini masih buron
Selain itu, Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi Kemendikbud Ristek.
Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem, menyampaikan bahwa pihaknya percaya bahwa Kejaksaan Agung belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia juga menyatakan ketidakpuasan terhadap bukti audit keuangan yang digunakan sebagai dasar penuntutan.
“Salah satu hal yang menjadi permasalahan adalah bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan pun juga tidak sah,” ujar Hana.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Proses hukum ini menunjukkan kompleksitas yang tinggi, baik dari segi teknis maupun administratif. Penyidik Kejagung terus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya juga aktif dalam mempertanyakan legalitas tindakan yang diambil oleh lembaga penegak hukum.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di bidang pendidikan dan teknologi. Dengan adanya gugatan praperadilan, proses hukum ini akan terus berjalan dan mungkin memengaruhi perkembangan kasus secara keseluruhan.
Seluruh pihak terkait diharapkan dapat menjalani proses hukum secara transparan dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan benar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!