
Kesepakatan Dagang Indonesia-Eropa Diharapkan Mengurangi Hambatan Perdagangan
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa, yaitu Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), berpotensi menghapus hingga 98 persen pos tarif di pasar Uni Eropa. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 September 2025.
Menurut Djatmiko, IEU-CEPA akan menghilangkan sebagian besar hambatan perdagangan barang dan jasa serta membuka peluang investasi yang lebih luas. Ia menjelaskan bahwa pihak Indonesia dan Uni Eropa menargetkan perjanjian ini dapat diimplementasikan mulai Januari 2027. Proses penandatanganan diperkirakan akan dilakukan pada 2026, setelah melalui proses telaah hukum dan prosedur domestik lainnya.
Manfaat untuk Sektor Kunci Indonesia
Djatmiko menilai bahwa kerja sama dagang ini akan memberikan manfaat signifikan bagi sektor kunci Indonesia, terutama tekstil dan alas kaki. Ia menekankan bahwa perjanjian ini akan memberikan kepastian bagi sektor padat karya, industri, dan pertanian untuk memanfaatkan potensi pasar di Uni Eropa.
Selain itu, IEU-CEPA juga akan memberikan akses yang luas bagi penyedia jasa dari Indonesia dan Uni Eropa. Djatmiko menjelaskan bahwa para penyedia jasa Indonesia bisa memanfaatkan kerja sama ini untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga profesional di Uni Eropa, seperti penasihat hukum, arsitek, teknisi informasi, bidan, perawat, dan insinyur.
Mendorong Investasi Berkelanjutan
Ia juga yakin bahwa IEU-CEPA akan menciptakan iklim investasi yang kondusif, yang akan mendorong arus masuk investasi yang mendukung ekonomi hijau. Pada bidang energi terbarukan, kendaraan listrik, serta industri berbasis teknologi dan riset, perjanjian ini diharapkan menjadi penggerak utama.
Data Perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa
Kementerian Perdagangan mencatat bahwa total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa pada periode Januari–Juli 2025 mencapai US$ 18 miliar. Angka ini meningkat sebesar 4,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu US$ 30,40 miliar.
Adapun ekspor Indonesia ke Uni Eropa tercatat senilai US$ 17,40 miliar, sedangkan impor Indonesia dari Uni Eropa sebesar US$ 13 miliar. Dengan demikian, Indonesia memiliki surplus perdagangan sebesar US$ 4,4 miliar.
Produk Ekspor Utama Indonesia ke Uni Eropa
Beberapa produk ekspor utama Indonesia ke Uni Eropa antara lain: * Minyak kelapa sawit dan turunannya * Biji tembaga dan konsentratnya * Asam lemak mono karboksilat industri * Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, atau kulit dan bagian atas dari kulit * Bungkil minyak dan residu padat lainnya
Produk Impor Utama Indonesia dari Uni Eropa
Sementara itu, produk impor utama Indonesia dari Uni Eropa adalah: * Obat-obatan * Mesin pembuat bubur kertas dari bahan selulosa berserat * Mobil atau kendaraan bermotor * Kendaraan bermotor untuk angkutan barang * Mesin dan peralatan mekanis dengan fungsi individual
Perjanjian IEU-CEPA diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!