Kementerian PKP Umumkan Pedoman KUR Perumahan, Ini Rahasianya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Selesaikan Dokumen Juknis KUR Perumahan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyelesaikan penyusunan dokumen petunjuk teknis (Juknis) untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan. Dokumen ini menjadi dasar dalam pengelolaan dan pendistribusian dana KUR yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah rampung dibuat dan siap untuk disosialisasikan kepada seluruh bank penyalur KUR perumahan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsinyering dengan Kementerian Keuangan terkait Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), yang menjadi bagian penting dalam proses penyaluran KUR.

"Ada beberapa juknis yang sudah selesai dibuat. Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan SIKP berjalan efektif," ujarnya saat diwawancara di Universitas Indonesia, Senin (21/9/2025).

Sri menambahkan bahwa Juknis penyaluran KUR sebesar Rp130 triliun mengatur sejumlah regulasi yang belum termuat dalam Peraturan Menteri Koordinator Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan KUR. Salah satu poin penting dalam Juknis ini adalah pengaturan yang lebih ketat terkait kategori penerima manfaat. Hal ini dilakukan agar kredit yang disalurkan tetap dalam kondisi sehat dan sesuai dengan tujuan program.

"Juknis ini mencakup berbagai aspek mulai dari proses pengajuan hingga penentuan usaha yang didukung. Ini bertujuan agar dana KUR digunakan secara tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Nixon L.P. Napitupulu, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima Juknis terkait penyaluran KUR perumahan. Padahal, pemerintah sebelumnya telah menyatakan rencana penyaluran KUR perumahan pada akhir bulan September 2025. Namun, dokumen Juknis tersebut seharusnya telah diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Nah, penyaluran KUR ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, Kementerian Teknis seperti PKP harus membuat Juknis. Kita sedang menunggu. Jangan sampai kita mengeluarkan biaya tanpa adanya pedoman yang jelas," ujar Nixon saat diwawancara di Kampung Bandan, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, Nixon juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi resmi mengenai waktu pelaksanaan penyaluran KUR perumahan. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan anggaran dan tata cara subsidi belum resmi diundangkan.

"Kedua, kita masih menunggu PMK tentang penggunaan anggaran dan tata cara subsidi. Meskipun KUR sudah ada, namun kita perlu memastikan apakah KUR ini sama dengan KUR lainnya. Kita sedang menunggu dua instrumen tersebut. Mudah-mudahan segera keluar," ujarnya.

Dengan penyelesaian Juknis KUR perumahan, diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran dana KUR dan memastikan keberlanjutan serta keandalan program ini. Selain itu, langkah ini juga menjadi awal dari kerja sama yang lebih intens antara pemerintah dan lembaga keuangan dalam mendorong pembangunan sektor perumahan.