KKP Serahkan Dua WNA Filipina dan Bukti Ilegal Perikanan ke Kejaksaan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Kapal Ikan Ilegal Berbendera Filipina di Wilayah Perikanan Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan dua tersangka serta barang bukti terkait kasus penangkapan ikan ilegal yang melibatkan kapal berbendera Filipina, yaitu Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168. Kapal ini memiliki berat 754 gross tonnage (GT) dan ditangkap di Samudera Pasifik. Penyerahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bitung, yang menandai akhir dari proses penyidikan kasus ini.

Peristiwa ini bermula saat KP. Orca 04 menangkap FV Princess Janice-168 pada 19 Agustus 2025. Lokasi penangkapan berada di dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa dua tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini telah selesai.

Dua tersangka yang terlibat adalah warga negara Filipina dengan inisial SCC dan EBS. Mereka telah diserahkan oleh penyidik kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan mencakup:

  • Satu unit kapal FV Princess Janice-168
  • Satu unit alat tangkap super purse seine
  • Tiga unit kapal bantu penangkapan ikan
  • Satu unit rumpon
  • Satu buah bendera Filipina
  • Satu bundel log book kapal
  • Empat bundel dokumen kapal
  • Peralatan navigasi dan komunikasi

Sebelumnya, KKP berhasil menangkap kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI 717 Samudra Pasifik, bagian utara Papua. Pung mengungkapkan bahwa kapal berukuran besar ini mampu menangkap hingga 400 ton ikan tuna dalam satu kali operasi. Ini merupakan penangkapan terbesar dalam sepuluh tahun terakhir, baik dari segi ukuran kapal maupun alat tangkapnya.

FV Princess Janice-168 berukuran 754 GT tersebut tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Kapal ini menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin modern dengan dimensi besar. Panjang tali ris mencapai sekitar 1,3 kilometer, sehingga luas area penangkapan bisa mencapai dua kali lapangan bola.

Kapal ini diawaki oleh 32 orang warga negara Filipina. Untuk menangkap kapal ikan jumbo ini, KKP mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan. Setelah ditangkap, kapal tersebut diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.

Pung menyatakan bahwa FV Princess Janice-168 diduga melanggar ketentuan undang-undang perikanan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.