Menteri Hukum: BP BUMN Sebagai Pengawas, Danantara Sebagai Pelaku Investasi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Status Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengaturan

Pemerintah telah mengusulkan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini termasuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Langkah ini diambil setelah terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan menjadi lembaga utama dalam pengelolaan investasi dan aset BUMN.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperjelas tugas antara dua lembaga tersebut. Ia menyampaikan bahwa Presiden melihat perlu adanya penyempurnaan aturan, khususnya karena pembentukan BPI Danantara. Dengan demikian, Kementerian BUMN dibentuk kembali menjadi badan pengatur.

"Presiden menganggap bahwa ada beberapa materi yang memang harus kita sempurnakan. Yang pertama, karena ada pembentukan Danantara, maka kementerian itu untuk mengurusinya akhirnya kementerian BUMN dibentuk lagi menjadi badan," ujarnya saat berbicara di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Fungsi BP BUMN dan BPI Danantara

Supratman menjelaskan bahwa BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan BPI Danantara bertugas sebagai eksekutor yang mengelola investasi dan aset. "Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, untuk operatornya," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa BP BUMN dan BPI Danantara diharapkan bisa bekerja sama untuk memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah. "Mudah-mudahan nanti dengan tata kelola yang baik, BP BUMN bersama dengan Danantara sebagai pemegang saham seri B yang 99 persen, itu bisa berkolaborasi dan menciptakan good governance dan ESG bagi BUMN yang akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," jelasnya.

Penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Revisi UU BUMN juga sekaligus menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 memberikan masa transisi dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan tersebut.

"Yang lebih penting dalam proses pembentukan revisi undang-undang BUMN ini, itu selebihnya juga mengakomodir putusan MK, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri," ujar Supratman.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Dengan perubahan struktur ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem tata kelola perusahaan negara, sehingga BUMN dapat lebih berkontribusi pada perekonomian nasional.

Selain itu, langkah ini juga merupakan respons terhadap dinamika kebijakan dan regulasi yang berkembang. Dengan adanya BP BUMN dan BPI Danantara, diharapkan tercipta sistem kerja yang lebih jelas dan terarah, serta menghindari tumpang tindih dalam tanggung jawab antar lembaga.

Perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi standar global terkait tata kelola perusahaan. Dengan adanya peningkatan kualitas tata kelola, BUMN diharapkan mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.