
Purbaya Yudhi Sadewa Mengumumkan Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok pada Tahun 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah ia melakukan pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dalam beberapa waktu terakhir.
“Tahun 2026, tarif cukai tidak akan kita naikkan,” ujar Purbaya saat berbicara di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/9). Ia menyatakan bahwa Gappri meminta agar tarif cukai rokok tetap berada di tingkat yang sama seperti saat ini. Saat ini, rata-rata tarif cukai rokok mencapai 57%.
Purbaya menjelaskan bahwa awalnya dirinya berencana untuk menurunkan tarif cukai tersebut. Namun, karena permintaan dari pihak industri, ia memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan. “Saya sebenarnya ingin menurunkannya. Tapi mereka bilang sudah cukup. Untungnya mereka hanya meminta agar cukai tetap konstan, jadi kita tidak naikin,” tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya pernah menyampaikan kekhawatirannya terkait tingginya tarif cukai rokok. Menurutnya, kebijakan tersebut turut berkontribusi pada meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) serta maraknya peredaran rokok ilegal. Ia bahkan sempat menyampaikan kritik tajam terhadap besarnya tarif cukai saat ini. “Cukai rokok saat ini mencapai rata-rata 57%, itu sangat tinggi. Apa ini seperti Fir’aun?” ujarnya.
Fokus pada Pemberantasan Rokok Ilegal
Selain tidak menaikkan cukai rokok, Purbaya juga menyatakan bahwa pemerintah akan lebih fokus pada upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengungkapkan bahwa masih ada barang ilegal baik dari dalam maupun luar negeri yang tidak membayar pajak.
Untuk menangani masalah ini, Kementerian Keuangan akan meluncurkan program khusus yang ditujukan bagi industri hasil tembakau. Program ini bertujuan untuk mencegah penyebaran rokok ilegal. Bea Cukai akan ditempatkan langsung di satu area bersama gudang dan pabrik rokok.
“Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service. Ini telah dijalankan di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Kita akan menerapkannya kembali di kota-kota lain,” jelas Purbaya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi peredaran rokok ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap industri rokok. Hal ini juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!