
Peran Danantara dalam Peningkatan Investasi Nasional
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kontribusi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terhadap investasi di dalam negeri masih tergolong kecil. Ia menilai, perlu adanya upaya lebih besar agar BPI ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, ia mengungkapkan bahwa jika Danantara mampu berjalan dengan baik, maka akan menjadi dorongan tambahan bagi perekonomian Indonesia. Proyeksi dari Kementerian Keuangan untuk total investasi di Tanah Air pada tahun 2026 mencapai sebesar Rp7.450 triliun. Dari jumlah tersebut, pihak swasta akan memberikan kontribusi terbesar, yaitu sebesar Rp6.200 triliun, sedangkan Danantara dan pemerintah masing-masing berkontribusi sebesar Rp720 triliun dan Rp530 triliun.
Dengan demikian, kontribusi Danantara terhadap total investasi hanya sebesar 9,66% pada tahun 2026. Meskipun angka ini tergolong rendah, Menteri Keuangan berharap peningkatan kontribusi dari Danantara dapat terus berkembang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan investasi yang konsisten setiap tahunnya.
Pada tahun 2027, proyeksi kontribusi Danantara tetap sebesar Rp720 triliun. Namun, besaran tersebut diperkirakan akan meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp980 triliun pada tahun 2029. Pada masa itu, total nilai investasi di Indonesia diperkirakan akan mencapai Rp10.000 triliun.
Meskipun proyeksi kontribusi Danantara terus meningkat, kontribusi terbesar masih berasal dari pihak swasta dengan estimasi sebesar Rp8.300 triliun. Dengan demikian, kontribusi Danantara hanya sebesar 9,80% dari total investasi nasional pada tahun 2029. Angka ini hanya meningkat sebesar 0,14% dibandingkan proyeksi tahun 2026.
Menurut Menteri Keuangan, meski kontribusi Danantara saat ini masih tergolong kecil, ia percaya bahwa ketika BPI ini mulai berjalan dengan baik, pertumbuhannya akan lebih cepat dari proyeksi yang ada. “Saya yakin ke depan, kalau [Danantara] sudah jalan, dia tumbuhnya akan lebih cepat dari sekadar Rp980 triliun di tahun 2029,” ujarnya.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Investasi
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini akan mulai berlaku pada 5 Oktober 2025 mendatang.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat TKDN (Teknologi Dalam Negeri). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih positif dan prediksi yang lebih jelas.
“Sehingga diharapkan investasi dengan TKDN ini bisa semakin terprediksikan dengan roadmap yang lebih jelas,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!