Pembentukan Bank Syariah Nasional Dibahas, BTN Gelar RUPSLB

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah BTN ke BSN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) atau BBTN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 November 2025. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait proses pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) yang akan dialihkan ke Bank Syariah Nasional (BSN). Nantinya, UUS tersebut akan menjadi bank umum syariah (BUS) yang baru.

Pengumuman resmi dari manajemen BTN menyebutkan bahwa RUPSLB BTN dan BSN diperkirakan akan selesai pada tanggal tersebut. Hal ini dilakukan agar operasional bank umum syariah yang baru dapat berjalan sebelum akhir tahun 2025. Setelah RUPSLB, BTN akan melakukan penandatanganan akta pemisahan pada 19 November 2025. Proses ini diikuti dengan penyampaian laporan dan informasi kepada Bank Indonesia serta permohonan persetujuan pemisahan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perseroan memperkirakan tanggal efektif pemisahan dan operasional BSN akan berlaku pada 15 Desember 2025,” demikian pengumuman tersebut. Dalam RUPSLB tersebut, beberapa mata acara yang dibahas antara lain:

  • Pengalihan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BSN.
  • Perubahan atas anggaran dasar BTN sehubungan dengan pemisahan UUS BTN.
  • Pembubaran Dewan Pengawas Syariah (DPS) UUS BTN sekaligus persetujuan atas pengunduran diri anggota DPS UUS BTN pada saat tanggal efektif pemisahan.
  • Penerimaan pemisahan UUS BTN kepada BSN berikut seluruh hak dan kewajiban UUS BTN.

Selain itu, ada juga perubahan anggaran dasar BSN, termasuk peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor BSN. Selanjutnya, ditetapkan pula Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) BSN tahun 2026. Terdapat juga perubahan susunan anggota Dewan Pengawas Syariah BSN serta penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun 2025 bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah BSN.

Pelaksanaan pemisahan UUS BTN telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 59 Peraturan OJK No. 12/2023. Aturan ini mewajibkan bank untuk memisahkan UUS menjadi BUS apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total aset bank induknya dan/atau paling sedikit sebesar Rp50 triliun.

Sampai kuartal IV-2023, UUS BTN telah mencatatkan total nilai aset sejumlah Rp54,3 triliun. Data terbaru per semester I-2025 menunjukkan bahwa aset UUS BTN mencapai Rp65,56 triliun. Hal ini membuktikan bahwa UUS BTN telah memenuhi kewajiban untuk dipisahkan sesuai ketentuan tersebut.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui operasional Bank Syariah Nasional setelah sebelumnya RUPSLB BVIS menyetujui perubahan anggaran dasar pada 20 Agustus 2025 lalu. Persetujuan OJK tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-66/D.03/2025 tanggal 24 September 2025 perihal penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT Bank Victoria Syariah menjadi usaha atas nama PT Bank Syariah Nasional.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa BSN diperkirakan dapat menjadi pemain terbesar kedua di industri perbankan syariah nasional. Potensi ekosistem perbankan syariah yang belum banyak digarap memberi peluang besar bagi BSN. Contohnya, produk seperti tabungan emas, tabungan haji dan umrah, serta gadai emas diyakini akan diminati oleh masyarakat.

Menurut Nixon, dengan menjadi Bank Umum Syariah, persepsi masyarakat akan lebih positif. Banyak organisasi dan lembaga pengelola dana Muslim akan bersedia menempatkan dana mereka di bank umum syariah. Dengan potensi yang sangat besar, kapabilitas bank untuk bertumbuh akan jauh lebih tinggi dibandingkan saat masih menjadi UUS.

Tidak menutup kemungkinan kinerja BSN nantinya dapat mengalahkan induknya sendiri, terutama di daerah-daerah yang kental dengan komunitas syariah. Namun, tantangannya adalah edukasi ke masyarakat bahwa bank syariah sebetulnya hanya terkait prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan dan bukan terkait agama. Bahkan banyak akad yang tidak ada di bank konvensional, contohnya untuk KPR, lebih banyak jenisnya yang tersedia di bank syariah.