
Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah akan Berlaku hingga Akhir 2026
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa insentif pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan tetap berlaku hingga akhir tahun 2026. Insentif ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, karena mereka tidak perlu membayar PPN hingga 100 persen. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu.
“Ya, tetap 100 persen sampai Desember 2026,” ujar Febrio dalam sebuah pernyataan pada Kamis (25/9/2025). Insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, yang telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir.
Skema Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Akan Segera Diumumkan
Menurut Febrio, ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme PPN DTP 2026 akan segera diumumkan. Pada tahun 2025, skema insentif sempat dibedakan berdasarkan waktu penyerahan unit rumah. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung PPN sepenuhnya untuk penyerahan rumah antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Namun, pada semester II, insentif awalnya hanya 50 persen. Setelah itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif 100 persen hingga akhir 2025.
Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, dan berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun. Namun, diskon PPN hanya diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar.
Ketentuan Insentif DTP Rumah yang Berlaku Tahun Ini
Sesuai ketentuan Pasal 3 PMK 60/2025, insentif dapat diberikan untuk penyerahan yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Selain itu, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah juga harus dilakukan pada periode tersebut, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). BAST harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual dalam aplikasi di kementerian terkait paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.
PPN DTP diberikan kepada setiap orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun, dan merupakan unit baru dalam kondisi siap huni. Rumah baru tersebut harus memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual. Jika sudah pernah memanfaatkan insentif sebelumnya, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan PPN DTP untuk pembelian rumah yang lain.
Rincian Stimulus yang Digulirkan di Sisa Akhir 2025 dan 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, pemerintah kembali meluncurkan Program Paket Ekonomi pada semester II-2025, yang akan diakselerasi hingga akhir tahun dan awal tahun depan. Beberapa program utama yang akan diberlakukan antara lain:
- Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi selama enam bulan, yakni pada periode Oktober-Desember 2025 serta Januari-Maret 2026 dan menargetkan sekitar 20 ribu mahasiswa/i lulusan baru.
- Program Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP untuk para pekerja di sektor pariwisata, yakni berupa diskon PPh 21 sebesar 100 persen selama 3 bulan pada periode Oktober-Desember 2025.
- Program Bantuan Pangan, selain 10 kg beras per bulan, ditambahkan minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan.
- Program Bantuan Iuran JKK dan JKM menargetkan peserta eksisting sebanyak 731.361 pekerja BPU seperti mitra ojek online, ojek pangkalan, kurir, logistik, dan supir.
Program Stimulus yang akan Berlaku pada 2026
Selain itu, ada juga Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa relaksasi manfaat KPR, KPA, dan PRP dengan suku bunga maksimum BI Rate ±3 persen. Program ini menargetkan sebanyak 1.050 unit rumah di tahun 2025 dan akan dimulai pada 1 Oktober 2025.
Selain itu, ada Program Padat Karya Tunai (Cash for Work), yaitu penyediaan upah harian bagi 215.421 pekerja. Pagu Anggaran 2025 yang bisa diserap sebesar Rp1,93 triliun dari Kementerian Pekerjaan Umum, dan Rp1,36 triliun dari Kementerian Perhubungan.
Perluasan Program Diskon Iuran JKK dan JKM
Perluasan program diskon iuran JKK dan JKM akan diberlakukan untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU). Targetnya sampai tahun depan, yaitu sekitar 9,9 juta pekerja BPU seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga, dan lainnya.
Program Penciptaan Lapangan Kerja
Beberapa program penciptaan lapangan kerja yang akan diterapkan antara lain:
- Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 81.487 koperasi yang sudah berbadan hukum.
- Replanting Perkebunan Rakyat dengan target 870.890 ha pada enam komoditas strategis.
- Kampung Nelayan Merah Putih pada 2025 ditargetkan untuk 100 lokasi dengan penyerapan 27 ribu lapangan kerja.
- Revitalisasi Tambak Pantura seluas 20 ribu ha untuk budidaya nila salim.
- Modernisasi kapal nelayan dengan target sebanyak 1.582 kapal.
Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang akan segera diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat implementasi program prioritas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!