
Penertiban Pelanggaran Sempadan Sungai di Denpasar
Setelah terjadinya banjir bandang pada 10 September 2025 lalu, Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah tegas untuk menangani pelanggaran di sekitar sempadan sungai. Langkah ini dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan dan meminimalkan risiko banjir yang bisa terulang kembali.
Pemkot Denpasar membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini. Tim tersebut melibatkan berbagai instansi seperti TNI, Polri, hingga Kejaksaan, agar penegakan aturan dapat dilakukan dengan tegas dan adil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan di area sempadan sungai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Banyak bangunan yang berdiri tanpa izin di sepanjang bantaran sungai, khususnya di sekitar Tukad Badung, telah menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan dan memperparah risiko banjir. Oleh karena itu, pemerintah setempat melakukan verifikasi terhadap seluruh pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, menjelaskan bahwa awalnya hanya ada empat tim verifikasi yang dibentuk mewakili empat kecamatan. Namun, seiring dengan meningkatnya temuan di lapangan, kini tim diperluas hingga ke tingkat desa. Selain itu, Inspektorat juga dikerahkan untuk mempercepat proses verifikasi sehingga pengawasan lebih menyeluruh.
“Sekarang verifikasi ada di tiap desa, melalui posko desa, agar semua pelanggaran bisa terdata dan ditindak cepat,” ujar Wali Kota.
Pelanggaran yang ditemukan umumnya berupa pembangunan tanpa izin di sempadan sungai. Selain itu, banyak bangunan yang menjorok ke sungai, sehingga menghambat aliran air dari hulu ke hilir. Hal ini sangat berisiko bagi kelancaran aliran air dan dapat memicu banjir kembali.
Rencananya, Pemkot Denpasar akan menawarkan solusi dengan menyewa lahan masyarakat yang melanggar sempadan untuk dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau. Lahan tersebut akan ditanami pepohonan sehingga bantaran sungai menjadi aman sekaligus mempercantik wajah kota.
"Daripada dibiarkan rusak atau terus dilanggar, pemerintah yang akan sewa dan menanaminya dengan pohon. Sepanjang aliran sungai tidak boleh ada bangunan melanggar," katanya.
Pemerintah Kota Denpasar menegaskan bahwa mereka ingin bertindak tegas. Jika ada pelanggaran dari tingkat desa, desa adat, bahkan perangkat pemerintah sekalipun, tetap akan ditindak. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran apa pun.
Meski begitu, penertiban ini membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Namun, pihaknya optimistis bahwa langkah ini mampu mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai wilayah yang aman dan ramah lingkungan. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam kondisi yang lebih nyaman dan aman.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!