Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan

Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Terkait Kasus Kekerasan terhadap Anak

Litao, anggota DPRD Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Kendari dan akan memasuki sidang perdana pada Selasa (30/9/2025).

Kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima jadwal dari pengadilan. Menurutnya, tim kuasa hukum akan membuktikan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka kliennya. Fokus utama adalah terkait dua alat bukti yang dinilai tidak sah secara prosedural.

"Utamanya terkait prosedural pemenuhan dua alat bukti yang tidak sah," ujar Tony. Dua alat bukti tersebut menjadi dasar bagi Polda Sultra dalam menetapkan Litao sebagai tersangka dan menahannya untuk proses lebih lanjut. Namun, Tony mempertanyakan apakah kedua bukti tersebut didapatkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan sebelum masuk ke pokok perkara. Biasanya, praperadilan diajukan oleh pihak tersangka, pihak ketiga yang memiliki kepentingan, atau penyidik dan penuntut umum dalam konteks hubungan pengawasan antar penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mengawasi dan mengontrol tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum.

Respons Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Ia menegaskan bahwa pihak korban yakin bahwa pihak kepolisian telah bekerja secara profesional.

"Silahkan saja kalau misalnya mereka mau buktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban, yakin pihak kepolisian sudah bekerja dengan profesional. Kita tunggu saja proses hukum nya berjalan sebagaimana mestinya," ujar Sofyan. Ia juga berharap agar kasus yang telah menggantung selama 11 tahun dapat segera maju di meja persidangan atau P21.

P21 merujuk pada berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan ditetapkannya status P21, berkas perkara tersebut dianggap sudah memadai secara formil dan materil, siap untuk dilimpahkan ke pengadilan, dan proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di persidangan.

"Tentunya keluarga korban dan kami sebagai pengacara keluarga korban tetap semangat untuk memperjuangkan keadilan utk almarhum (Wiranto). Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum dan korban memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita," kata Sofyan.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan komitmen Polda Sultra dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebelumnya, LT telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Insiden yang terjadi 11 tahun silam berujung pada penetapan Litao sebagai tersangka hingga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra," kata Iis. Proses hukum berlanjut pada tahap 1 di kejaksaan, yang dikenal sebagai tahap prapenuntutan. Tahap ini melibatkan penyerahan berkas perkara pidana dari penyidik (kepolisian) kepada jaksa penuntut umum (kejaksaan) untuk diteliti lebih lanjut.

Tujuan dari tahap ini adalah agar jaksa meninjau kelengkapan berkas penyidikan dan menentukan apakah hasil penyidikan sudah cukup untuk diajukan ke persidangan. Iis menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, penyidik meyakini adanya bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara prosedural dan profesional terhadap siapa pun para pelaku yang melakukan tindak pidana, sambil tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka.