
Kebijakan Baru Gaji Pokok Pensiunan PNS untuk Janda dan Duda
Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya bagi janda dan duda. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik kepada keluarga pensiunan PNS, terutama dalam situasi di mana salah satu pasangan meninggal dunia.
Dalam kebijakan tersebut, persentase gaji yang diterima oleh janda atau duda dapat mencapai 72% dari dasar pensiun almarhum atau almarhumah, asalkan meninggal karena tugas dinas. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan keluarga pensiunan PNS tetap terjaga.
Dasar Hukum dan Ketentuan yang Berlaku
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 yang mengubah ketentuan sebelumnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pasangan sah dari PNS yang meninggal dunia karena tugas dinas berhak menerima pensiun sebesar 72% dari dasar pensiun almarhum/almarhumah.
Namun, jumlah pensiun ini tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah sesuai jabatan terakhir yang diemban oleh almarhum/almarhumah. Dengan demikian, keluarga pensiunan akan mendapatkan perlindungan finansial yang cukup.
Persentase Gaji Berdasarkan Kondisi Kematian
Berdasarkan ketentuan resmi, besaran pensiun yang diterima oleh janda atau duda bergantung pada kondisi kematian suami atau istri:
- Meninggal dunia bukan karena dinas: Pasangan sah berhak atas 36% dari dasar pensiun, tetapi tidak kurang dari 75% gaji pokok terendah.
- Meninggal karena tugas dinas: Pasangan sah berhak atas 72% dari dasar pensiun, dengan jumlah tidak kurang dari gaji pokok terendah sesuai jabatan terakhir.
Kebijakan ini dirancang agar keluarga pensiunan tetap memiliki penghasilan yang layak, terlepas dari penyebab kematian anggota keluarga mereka.
Syarat Wajib Klaim Pensiun
Untuk mengajukan klaim pensiun, janda atau duda harus melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- SK Pensiun janda/duda
- SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran)
- Formulir SPTB dan fotokopi KTP aktif
- Fotokopi buku rekening bank
- Surat keterangan sekolah untuk anak tanggungan usia 21–25 tahun
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Taspen
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memastikan proses klaim berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Proses Klaim Pensiun
Proses klaim pensiun bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk yang ingin mengajukan secara offline, dapat datang langsung ke kantor Taspen terdekat. Sementara itu, untuk yang lebih nyaman dengan sistem digital, dapat melakukan klaim melalui situs resmi Taspen di tos.taspen.co.id.
Setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi, pencairan gaji pensiunan akan dilakukan sesuai aturan pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keluarga pensiunan PNS dapat merasa lebih aman dan stabil secara finansial.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!