Tunda Pajak Toko Online, Menkeu Tunggu Kondisi Ekonomi Stabil

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penundaan Penerapan PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online di E-Commerce

Pemerintah Indonesia kembali mengambil kebijakan yang berdampak pada dunia usaha, khususnya bagi para pedagang online di platform e-commerce. Salah satu kebijakan yang sempat menjadi perhatian adalah penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap transaksi jual beli produk di e-commerce. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam proses penundaan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menentukan e-commerce mana yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin memastikan kondisi ekonomi nasional lebih stabil sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan setelah adanya penolakan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh,” ujarnya dalam sebuah media briefing di kantornya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Kemenkeu juga sedang memantau dampak dari kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun ke lima bank terbesar di Indonesia. Menurut Purbaya, kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Kalau kebijakan mendorong perekonomian itu sudah kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” tambahnya.

Di sisi lain, Purbaya juga menyatakan bahwa sistem perpajakan yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah siap untuk menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 di e-commerce. Ia mengungkapkan bahwa sistem tersebut telah diuji coba dan beberapa transaksi sudah berhasil diproses.

“Kami sudah nge-test sistemnya ya, sudah bisa diambil uangnya, beberapa diambil. Jadi sudah siap,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur bahwa e-commerce akan bertindak sebagai pemungut pajak bagi toko online. Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Namun, meskipun PMK sudah berlaku, implementasi kebijakan ini belum langsung diterapkan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa DJP masih melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem di masing-masing platform e-commerce.

“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini,” ujarnya.

Menurut Yoga, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Platform besar akan ditunjuk lebih dulu, lalu diikuti oleh marketplace lain. Meski begitu, semua platform baik besar maupun kecil akan tetap ditetapkan sebagai pemungut pajak toko online di masa mendatang.