Revisi UU BUMN Larang Menteri dan Wamen Jadi Dua Jabatan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Larangan Rangkap Jabatan untuk Menteri dalam Struktur BUMN

Revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menetapkan larangan bagi menteri atau wakil menteri untuk menjabat sekaligus sebagai anggota direksi, komisaris, maupun dewan pengawas perusahaan milik negara. Keputusan ini diumumkan oleh Tim Perumus dan Sinkronisasi dalam laporan kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada struktur BUMN. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan keterpisahan antara fungsi pemerintahan dan operasional bisnis BUMN.

Selain itu, tim perumus juga menyetujui rencana perubahan status BUMN dari kementerian menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Dengan perubahan ini, BP BUMN akan memiliki otoritas lebih besar dalam mengelola berbagai aspek operasional perusahaan. Salah satu hal yang akan diatur oleh BP BUMN adalah pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna, yang akan dilakukan langsung atas persetujuan presiden.

Perubahan Struktur dan Kewenangan BUMN

Tim Perumus juga menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak boleh berasal dari penyelenggara negara. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan BUMN.

Selain itu, kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diatur lebih jelas dalam revisi UU BUMN. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN akan semakin ditingkatkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi UU BUMN ini bertujuan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN. MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.

Revisi UU BUMN dan Tantangan Implementasi

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menjadi dasar utama bagi DPR dan pemerintah dalam merevisi UU BUMN. Revisi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan BUMN agar lebih efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Target utama dari revisi UU BUMN adalah diselesaikannya seluruh proses pembahasan dalam pekan ini. Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga memastikan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara. Namun, status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan penyelenggara.

Perubahan ini terkait langsung dengan perubahan kewenangan BUMN setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara. Kini, Kementerian BUMN berperan sebagai regulator, sementara fungsi operasional BUMN lebih banyak dijalankan oleh Danantara.

Proses Pembahasan dan Harapan Pemerintah

Revisi UU BUMN kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tanggal 19 September 2025 terkait rancangan UU atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai implikasi perubahan status Kementerian BUMN. Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah posisi aparatur sipil negara yang saat ini bertugas di kementerian tersebut.

Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa kepastian perubahan nomenklatur atau status Kementerian BUMN akan menunggu hasil pembahasan revisi UU BUMN. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah sangat mendukung agar proses pembahasan segera selesai. “Kami berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai,” ujarnya.